TANTRUM - Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seusai penetapan tersebut, video ketika Ferdy Sambo menangani kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung kembali viral di media sosial.
Dalam sebuah video yang berdurasi 2.15 menit itu, tampak Ferdy Sambo tengah memberikan pernyataan pers soal kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan yang terjadi pada 22 Agustus 2020 tersebut.
Kala itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dalam video, Ferdy Sambo menyampaikan bahwa ada tukang bangunan yang merokok dan membuang puntungnya secara sembarangan.
"Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," kata Ferdy Sambo pada video yang diunggah akun Twitter @cybsquad_ pada Rabu (10/8/2022) dicuplik dari Suara.
"Dengan kandungan bahan-bahan yang ada di polybag di ruang lantai 6 yang kemudian menyulut terbakarnya ini yang bisa menguatkan kami bahwa tukang-tukang itu yang menyebabkan awal api," tambahnya.
Pengunggah video tersebut kemudian mengajak warganet alias netizen lainnya untuk mengingat kembali soal pernyataan Ferdy Sambo itu.
"Masih ingat dulu kejadian kebakaran gedung kejaksaan agung?," cuit @cybsquad_.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Ngomel, Atta Halilintar Diam-Diam Potong Rambut Ameena
Menurut pengunggah video, Ferdy Sambo tengah mengacak nalar masyarakat dengan menyimpulkan kalau kebakaran yang menghabiskan gedung utama Kejaksaan Agung berasal dari puntung rokok.
"Dulu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo yang menyimpulkan penyebab awal kebakaran karena rokok . Nalar publik diacak-acak heuheuheu," sambungnya.
Warganet yang juga menyaksikan video itu lantas memberikan beragam komentar. Ada salah satu warganet yang kemudian memberikan guyonan untuk video tersebut.
"Positive thinking aja, mungkin rokok yang dibakar 1 bal," cuit @ShutdownJAE.
Sementara warganet lainnya tampak heran dengan pernyataan Ferdy Sambo.
"Kok bisa sampai jadi jenderal, kalau nalar dan logikanya kurang, hadeh...," cuit warganet lainnya.
Kini, bekas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.
Di sisi lain, Listyo menyebut Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian.
Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak.
"FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," bebernya.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Dihadang Barikade Polisi, Massa Mahasiswa Tertahan di Senayan Park Saat Menuju Gedung DPR
-
Bukan di DPR, Front Mahasiswa Nasional Pilih Demo di Istana untuk Sampaikan 10 Tuntutan
-
Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
Terkini
-
RI Ekspor 1.928 Monyet Ekor Panjang Senilai Rp137 Miliar ke AS dan China
-
Feng Shui Tempat Tidur di Kamar 3x3, Ini Penataan Ranjang dan Furnitur yang Disarankan
-
Strategi Purbaya Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6% di 2027, Dari Reformasi Regulasi hingga Manufaktur
-
Apakah Feng Shui Rumah Tusuk Sate Selalu Membawa Sial atau Malah Bisa Bikin Kaya?
-
3 Wakil DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Molor, Puan Maharani Punya Keberanian Sama?
-
Ulasan Killing Season: Saat Dendam Masa Lalu Berujung Perang Gerilya yang 'Lanang Tenan'
-
Legislator PDIP: Subsidi Energi Harus Tepat Sasaran, Jangan Jadikan Desil DTSEN Patokan Tunggal
-
Tanggal Tayang Rilis, Ini 5 Momen Penting dalam Novel Laut Bercerita
-
Geely Garap Teknologi Pengisian Daya Mobil Listrik Super Cepat, 80 Persen Cuma Lima Menit
-
3 Sunscreen Wardah untuk Kulit Berminyak, Tekstur Ringan dan Nyaman Dipakai Seharian