/
Senin, 15 Agustus 2022 | 13:51 WIB
Ferdy Sambo (Suara.com/Yasir)

Termasuk juga laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, dihentikan.

Agus menambahkan, tim khusus Polri secepatnya untuk menuntaskan kasus penembakan terhadap Brigadir J sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Semoga segera bisa dituntaskan,” kata Agus.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7/2022) lalu. Keempat tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.(*)

Sumber: SuaraBandung.com

Load More