Selebtek.suara.com - Mantan Kuasa Hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanoeddin resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin (15/8/2022).
Gugatan tersebut terkait pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa di lokasi.
Deolipa menjelaskan, ada tiga pihak yang digugat, yaitu Bharada E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Menurut Deolipa, ada beberapa faktor yang menjadi alasan melayangkan gugatan.
Faktor pertama adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah.
Faktor kedua, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Ketiga, tidak ada alasan pembenar atau dugaan pengosongan tanda tangan, atau ada dugaan tanda tangan palsu.
"Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetep saja kami sebagai pengacaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," beber dia.
Deolipa juga berharap, nantinya hakim menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I. Artinya, pencabutan kuasa tersebut batal demi hukum.
Baca Juga: Situs Kostrad Diretas Indian Cyber Mafia, TNI AD: Data-data Aman
Deolipa juga menyebut, perbuatan Richard dan Kabareskrim Polri selaku tergugat III sebagai itikad jahat dan melawan hukum.
"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat III yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 agustus 2022 atas nama Richard Elizer Pudihamg Lumiu tergugat I dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum," paparnya.
Tidak sampai situ, Deolipa juga menggugat ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar Rp15 miliar. Nilai tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara sebelumnya.
"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar."(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
LPSK Kabulkan Permohonan Bharada E Sebagai Terlindung Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Bharada E Khawatir Terjadi Ancaman dan Tekanan Fisik, LPSK Beri Perlindungan sebagai Justice Collaborator
-
Bharada E Sudah Bisa Tertawa, Kuasa Hukum Kasih Penjelasan: Publik Jangan Salah Sangka
-
Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Pengacara Sebut Bharada E Tak Punya Niat Jahat
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung