Selebtek.suara.com - Bahar Bin Smith, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong dikabarkan akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat.
Bahar Smith yang dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, telah menjalani tahanan selama enam bulan. Dengan demikian ia pun akan segera bebas dari penjara.
Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menjelaskan jika penceramah tinggal menunggu waktu kebebasannya.
"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan, Selasa (16/8/2022), dikutip dari Antara.
Vonis Bahar Smith lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya selama lima tahun penjara.
Ia divonis penjara selama enam bulan 15 hari akibat perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Menurut hakim, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.
Hal memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain dengan hal yang meringankan ialah bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: Minta Maaf karena Perilakunya, Ezra Miller Cari Bantuan Atasi Masalah Kesehatan Mental
Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.
Usai membacakan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.
"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya. (*)
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
30 Ton Bantuan Pangan di Kirim ke Aceh Tamiang
-
10 Rekomendasi Kuliner Solo untuk Makan Siang: Wajib Coba Saat Wisata!
-
Selangkah Lebih Dekat dengan Anak di Buku Anak yang Penuh Kecemasan
-
Final Piala Asia Futsal 2025: 3 Pilar Penting Timnas Futsal Indonesia untuk Jungkalkan Iran
-
Waspada! Semarang Diprediksi Diguyur Hujan dengan Intensitas Sedang Hari Ini
-
5 Fakta Menarik Tarsius, Si Mata Besar Penjaga Hutan Sulawesi
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
7 City Car Jepang yang Gesit dan Anti Rewel Perawatan untuk Keluarga
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
7 Lipstik 3in1 Praktis untuk Pewarna Bibir, Blush On, dan Eyeshadow