Selebtek.suara.com - Bahar Bin Smith, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong dikabarkan akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat.
Bahar Smith yang dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, telah menjalani tahanan selama enam bulan. Dengan demikian ia pun akan segera bebas dari penjara.
Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menjelaskan jika penceramah tinggal menunggu waktu kebebasannya.
"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan, Selasa (16/8/2022), dikutip dari Antara.
Vonis Bahar Smith lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya selama lima tahun penjara.
Ia divonis penjara selama enam bulan 15 hari akibat perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Menurut hakim, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.
Hal memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain dengan hal yang meringankan ialah bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: Minta Maaf karena Perilakunya, Ezra Miller Cari Bantuan Atasi Masalah Kesehatan Mental
Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.
Usai membacakan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.
"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya. (*)
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Viral Pemuda Tewas Tabrak Tiang Saat Dikejar Polisi, Kapolres Pacitan Minta Maaf
-
Sempat Kritis Selama 6 Hari, Wanita di Cengkareng Tewas Ditikam Pisau Dapur Oleh Kekasih
-
Harga Lipstik Dior Terbaru 2026, Ini Daftar Lengkap dan Variannya
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah
-
Teka-teki Mulai Terjawab, Ravel Entertainment Beri Kode Boyong Avenged Sevenfold ke Jakarta
-
Kejati Kaltim Sita Rp214 M, Amankan Puluhan Tas Branded dari Korupsi Transmigrasi
-
Israel Klaim Tewaskan Kepala Staf AL IRGC Iran di Kota Dekat Selat Hormuz
-
Harga Emas Turun Lagi, Harus Panik atau Santai Saja?
-
Bukan ke Iran! Jubir Bongkar Agenda Asli JK di Tengah Video Viral Dalam Pesawat
-
5 HP Samsung Rp 2 Jutaan RAM 8GB, Cocok untuk Gaming dan Multitasking