Selebtek.suara.com - Bareskrim Polri menenemukan ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Penemuan tersebut yakni hasil pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran ganja seberat 270 kilogram jaringan Aceh-Lampung-Jakarta.
"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar kepada wartawan pada Kamis (18/8/2022).
Brigjen Pol Krisno menyampaiakan bahwa total ditemukan 9 titik ladang ganja yang masing-masing titiknya mempunyai luas sekitar tiga hingga empat hektare. Tanaman ganja tersebut kini telah dimusnahkan bersama Polda Aceh serta Bea Cukai.
"Total sekitar lebih kurang 25 hektare, untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, dalam pengungkapan peredaran ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta sendiri, Polri telah menetapkan 13 orang tersangka yang berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan S.
Akan tetapi, ada satu tersangka yang masih berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Masih ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial H alias IK," ungkapnya.
Sebagai imbas dari perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik yang ancamannya berupa hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (cc)
Sumber: suara.com
Baca Juga: Saga Gelar Perlombaan HUT RI ke 77, Gus Nahib Ajak Pilih Pemimpin Yang Tepat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Duel 'El Clasico' Indonesia Kembali ke Senayan: PSSI Restui Laga Persija vs Persib di GBK
-
Benarkah 5 Pegawai Dishub Palembang Dipecat Usai Ribut Razia Ilegal? Ratu Dewa Buka Suara
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Update Kecelakaan SDN Sukaratu 5: Polisi Tunggu Gelar Perkara, Pengemudi Tidak Ditahan
-
Kisah Dera Bantu Suami Melawan Penyakit GERD Melalui Pendekatan Holistik
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Sungai Meluap, Jembatan Penghubung di Cibeber Cianjur Ambruk dan 198 Jiwa Mengungsi
-
Kasus Paspoorgate Dean James: Pengadilan Belanda Tolak Tuntutan NAC Breda