/
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:24 WIB
uang kertas rupiah (Mohammad Fadil Djaelani)

6. Isi data pemesanan yang meliputi NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.

7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI)

8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

9. Adapun pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR, sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.

Usai memperoleh dokumen tersebut, pemesan dapat menukarkam sesuai jadwal serta lokasi yang telah dipilih sebelumnya.

Syarat Tukar Uang Baru

1. Pemesanan uang baru bisa dilakukan apabila jumlah kuota pemesanan uang tahun emisi 2022 masih tersedia

2. Pemesan wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk cetak maupun digital

3. Pemesan harus menyiapkan uang rupiah yang akan ditukarkan

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Sulap Hadiah Panjat Pinang, Sawer Uang Dua Gepok Senilai Puluhan Juta

4. Pihak Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama, atau berbeda

5. Penggantian uang rupiah bisa dilakukan apabila uang rupiah yang akan ditukarkan tersebut bisa dideteksi keaslian nya

6. Sebelum melakukan penukaran menggunakan kas keliling pada tanggal yang tertera di bukti pemesanan, NIK-KTP tidak bisa digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling

7. NIK-KTP dapat kembali digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan

8. Penukar harus dalam kondisi sehat, dan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 ketika melakukan proses penukaran. (cc)

Sumber: suara.com

Load More