/
Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:19 WIB
Foto Collage Gus Samsudin dan Pesulap Merah (Instagram)

Diketahui, Gus Samsudin ditemani kuasa hukumnya, Teguh Puji Wahono, mendatangi Polda Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (3/8/2022) untuk melaporkan Pesulap Merah atas dugaan pelanggaran pencemaran nama baik. 

Pesulap Merah dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 tentang UU ITE. Sejumlah bukti pun disebut telah dilampirkan seiring laporan yang masuk.(*)

Sumber: TikTok

Load More