Selebtek.suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa penganiayaan terhadap M Kece divonis lima bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022) hari ini dalam kasus penganiayaan.
Napoleon Bonaparte terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan kepada YouTuber M Kece.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan," ucap hakim ketua Djuyamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022), dikutip dari PMJ News.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," sambungnya.
Hakim menyampaikan hal yang memberatkan vonis, di antaranya perbuatan Napoleon menyebabkan M Kece mengalami luka-luka.
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kece luka-luka," jelasnya.
Hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan adalah Napoleon bersikap sopan di persidangan. Selain itu hakim menyebut antara Napoleon dan M Kece telah saling memaafkan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa dengan M Kece telah sudah saling memaafkan," tukasnya.
Mendapatkan vonis tersebut Napoleon bersama kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir dahulu.
Baca Juga: Waspada! Ini Dampak Buruk Terlalu Banyak Minum Susu Bagi Kesehatan Tubuh
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Napoleon.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakin lebih ringan dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman satu tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Irjen Napoleon Bonaparte mengungkapkan alasan mengenai aksi kontroversialnya itu. Ia mengaku nekat melumuri wajah Muhammad Kasman alias M. Kece dengan kotorannya di dalam tahanan karena membela agama Islam.
Aksi kontroversial eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terjadi setelah M. Kece masuk dalam tahanan polisi karena dugaan penistaan agama Islam.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
-
Begini Ekspresi Irjen Napoleon Setelah Divonis 5,5 Bulan Penjara Kasus Lumuri Tinja ke M. Kece
-
Divonis 5 Bulan Penjara, Irjen Napoleon: Cara Tuhan Selamatkan Diri Saya Dari Kekotoran Dan Kekufuran
-
Alasan Hakim Vonis Ringan Irjen Napoleon Bonaparte: Sudah Saling Memaafkan Dengan M Kece
-
TOK! Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari Di Kasus Penganiayaan M Kece, Teriakan Takbir Menggema
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Fakta Film Spider-Man: Brand New Day, Daftar Pemain dan Jadwal Tayang
-
Sidang Isbat Putuskan Lebaran pada Jatuh 21 Maret 2026
-
Cari Lokasi Salat Id Muhammadiyah di Bandar Lampung? Ini Daftar Lengkap per Wilayah
-
Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG
-
Kejutan Lebaran dari KAI, Naik LRT Jabodebek Hanya Rp1
-
Apakah Salat Idulfitri Harus Berjamaah?
-
LIVE STREAMING! Sidang Isbat Penentuan Lebaran Idulfitri 1447 H