Selebtek.suara.com - Pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) mengaku menjual channel telegram miliknya yang bernama @Bjorkanism ke hacker Bjorka senilai 100 Dolar Amerika Serikat (AS).
Diketahui, Muhammad Agung Hidayatullah telah ditetapkan polisi sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun ia tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
"Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dolar. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu," kata Agung kepada wartawan di Madiun pada Sabtu 17 September 2022, dikutip dari suara.com
Atas perbuatannya itu, Muhammad Agung Hidayatullah mengaku salah karena telah memberikan sarana ke Bjorka.
Pemuda tersebut pernah mengunggah sebanyak tiga kali di channel telegram Bjorkanism, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan stop being idiot. Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan The next leak will come from the president of Indonesia.
Tanggal 10 September 2022 mengunggah To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too.
"Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk ngepost," katanya.
Muhammad Agung Hidayatullah mengatakan bahwa awalnya dirinya penasaran tentang Bjorka hingga akhirnya masuk ke channel telegramnya.
"Saya penasaran sama dia. Ngefans juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga," kata dia.
Baca Juga: Niat Sholat Tahiyatul Masjid Beserta Artinya
Pihaknya bersyukur karena sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian.
Meski sudah dibebaskan, Muhammad Agung Hidayatullah tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.
Dalam penegakan hukum tersebut, timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kartu SIM seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka. [Antara] (*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Viral, Bule Ngamuk Bawa Parang karena Terganggu Suara Tadarus Musala
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir pada 23 Februari 2026
-
Link Pendaftaran Mudik Gratis Bersama Taspen, Kuota 100 Ribu Pemudik
-
Profil Piche Kota, Jebolan Indonesian Idol Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
-
JPW Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SLB di Jogja, Minta Percepat Proses Hukum
-
Thariq Halilintar Salat Tarawih Sambil Gendong Anak Tuai Pro Kontra, Bagaimana Hukumnya?
-
7 Fakta Kasus Ayah di Klaten Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Selama 14 Tahun
-
7 Fakta Pemotor di Blora Terjang Jalan Cor Basah hingga Dilaporkan ke Polisi
-
Jadwal Imsak Surakarta 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan