/
Sabtu, 17 September 2022 | 19:02 WIB
Ekspresi cengengesan MAH (21) yang menuai kecurigaan publik soal kebenaran pengakuannya membantu Bjorka. (Instagram/@jayalah.negeriku)

Selebtek.suara.com - Pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) mengaku menjual channel telegram miliknya yang bernama @Bjorkanism ke hacker Bjorka senilai 100 Dolar Amerika Serikat (AS).

Diketahui, Muhammad Agung Hidayatullah telah ditetapkan polisi sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun ia tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

"Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dolar. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu," kata Agung kepada wartawan di Madiun pada Sabtu 17 September 2022, dikutip dari suara.com

Atas perbuatannya itu, Muhammad Agung Hidayatullah mengaku salah karena telah memberikan sarana ke Bjorka.

Pemuda tersebut pernah mengunggah sebanyak tiga kali di channel telegram Bjorkanism, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan stop being idiot. Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan The next leak will come from the president of Indonesia.

Tanggal 10 September 2022 mengunggah To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too.

"Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk ngepost," katanya.

Muhammad Agung Hidayatullah mengatakan bahwa awalnya dirinya penasaran tentang Bjorka hingga akhirnya masuk ke channel telegramnya.

"Saya penasaran sama dia. Ngefans juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga," kata dia.

Baca Juga: Niat Sholat Tahiyatul Masjid Beserta Artinya

Pihaknya bersyukur karena sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian.

Meski sudah dibebaskan, Muhammad Agung Hidayatullah tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.

Dalam penegakan hukum tersebut, timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kartu SIM seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka. [Antara] (*)

Sumber: Suara.com

Load More