/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:37 WIB
Ferdy Sambo di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (17/10/2022) (Suara.com/Alfian Winanto)

Selebtek.suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Brigadir J tak langsung tewas saat dihajar Ferdy Sambo cs. Ia sempat mengeluarkan kata-kata terakhir sebelum di eksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).

Jelang detik-detik kematian Brigadir J, Ferdy Sambo menyuruh ajudannya itu untuk jongkok. Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf juga berada di lokasi kejadian.

"Jongkok kamu!" kata jaksa menirukan perkataan Ferdy Sambo.

"Lalu korban sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit, sebagai tanda penyerahan diri," ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan bahwa Brigadir J sempat menanyakan ke Ferdy Sambo soal alasan perintah jongkok tersebut.

Namun, Ferdy Sambo tidak menjawab malah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Dan berkata 'Ada apa ini?'. Selanjutnya Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat! Cepat woy kau tembak!” ungkap jaksa.

Bharada E pun lalu menuruti perintah Ferdy Sambo dengan mengarahkan senjata api Glock-17 ke Brigadir J sebanyak tiga hingga empat kali tembakan.

Dari tembakan tersebut, jaksa menyebut dalam surat dakwaannya bahwa Brigadir J mengalami luka di dada kanan, masuk ke rongga dada hingga menembus paru.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Organisasi Damas Jadi Penengah Jika Ada Konflik Saat Pilpres 2024

Jaksa juga mengungkapkan Ferdy Sambo Cs sudah menyusun upaya untuk menutupi fakta kematian Brigadir J dalam waktu tiga hari.

Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah terjadi adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E sehingga menyebabkan Yosua meninggal.(*)

Sumber: Suara.com

Load More