Suara Denpasar – Brigjen Hendra Kurniawa menjalani sidang perdana kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshuadi PN Jakarta Selatan (Jaksel) Rabu (19/10/2022). Dalam sidang, terungkap bawha suami dari Seali Syah ini mengetahui cerita rekayasa pembunuhan Brigadir J.
JPU menuturkan, terdakwa Hendra Kurniawan mengetahui cerita rekayasa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua melalui Brigjen Benny Ali yang merupakan Karo Provost Divisi Propam Polri.
Kata jaksa, cerita rekayasa Ferdy Sambo bermula saat Brigadir Joshua disebut melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sampai berteriak, dan berujung tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menewaskan Brigadir Joshua.
“Inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan,” ucap Jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Lebih lanjut, Hendra menemui Benny Ali yang lebih awal tiba di lokasi kejadian bersama Susanto. Putri Candrawathi menceritakan kisah pelecehan kepada Benny Ali yang menyebut Brigadir Joshua meraba Putri dan menodongkan senjata. Putri Candrawathi kemudian berteriak yang membuat Brigadir Joshua panik dan keluar dari kamar Putri.
“Dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak. Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi, lalu diceritakan kembali kepada Terdakwa Hendra Kurniawan,” beber jaksa.
Jaksa penuntut umum mendakwa Hendra Kurniawan melakukan perintangan atau menghalangi penyidikan dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Hendra Kurniawan diduga melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun.
“Yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/ atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” jelas Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Atas perbuatannya Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (PMJNews)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bertemu di Hotel Borobudur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Dakwaan Korupsi Impor?
-
Kasa Tertinggal di Tubuh: Diskes Tulungagung Kawal Dugaan Malapraktik yang Kini Masuk Ranah Polisi
-
Hilirisasi Batu Bara Menjadi DME, Langkah Strategis Memperkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Pemain Kunci Timnas Indonesia U-17, Mathew Baker Ungkap Terinspirasi Jay Idzes dan Justin Hubner
-
Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?
-
Pajak Nol Persen dan Bebas Ganjil Genal Pemilik Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut
-
Wawancara Pelatih Timnas Amerika Serikat: Beban Berat Mauricio Pochettino di Piala Dunia 2026
-
Eksodus Bintang Anfield: Owen Sebut Liverpool Butuh 'Operasi' Besar usai Ditinggal Mohamed Salah
-
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Dinilai Rapuh karena Bergantung Konsumsi
-
Akhir dari Pelarian Kiai Cabul, Ashari Diringkus di Wonogiri