Selebtek.suara.com - Kasus gagal ginjal akut di Indonesia yang kemudian dinamai Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) mengalami peningkatan terutama dalam dua bulan terakhir. Kasus yang menyerang anak-anak usia 6 bulan hingga 18 tahun tersebut mencatatkan 189 kasus dilaporkan per tanggal 18 Oktober 2022 dan paling banyak didominasi usia 1-5 tahun.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta orang tua untuk mewaspadai gejala-gejala yang mengarah kepada gagal ginjal akut seperti: diare, mual,muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk serta jumlah air seni/air kecil semakin sedikit bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali.
Gejala lain yang juga perlu diperhatikan adalah perubahan warna pada urine (pekat atau kecoklatan). Bila warna urine berubah dan volume urine berkurang, bahkan tidak ada urine selama 6-8 jam (saat siang hari), orang tua diminta segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dari data yang ada, gejala yang muncul di awal adalah terkait infeksi saluran cerna yang utama. Sebagai upaya pencegahan, Kemenkes menghimbau agar orang tua tetap memastikan perilaku hidup bersih dan sehat yaitu:
- Pastikan cuci tangan
- Makan makanan yang bergizi seimbang
- Tidak jajan sembarangan
- Minum air matang
- Pastikan imunisasi anak rutin dan lanjuti untuk dilengkapi.
Baca Juga: Disiplin Ala Orang Tua Jepang, Tips agar Anak tidak Malas
Pemerintah bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan tim dokter RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) membentuk satu tim yang bertugas untuk mengamati dan menyelidiki kasus gangguan ginjal akut pada anak, mengingat kasus gagal ginjal ini belum diketahui secara pasti penyebabnya hingga saat ini.
Kemenkes juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/1/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Managemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai bagian peningkatan kewaspadaan.
Surat keputusan ini memuat serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lain dalam melakukan penanganan terhadap pasien gagal ginjal akut sesuai dengan indikasi medis. ***
Sumber: www.kemkes.go.id
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Perempuan di Samarinda Ulu Ditembak Senapan Angin, Pelaku Dibekuk
-
Sosok Penting Persija Jakarta Cabut Gabung Persis Solo
-
FIFA Paksa Iran Tinggalkan AS! Pencitraan Infantino, Masuk Ruang Ganti Ucap Kata Ini
-
3 Warna Pintu Depan Rumah Menurut Feng Shui yang Ampuh Datangkan Rezeki Melimpah
-
Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Masuk 10 Besar Pelestari Budaya di Festival Piala Presiden
-
Profil Persikad Depok: Klub Liga 2 Championship, Nagina Slavina Dikabarkan Jadi Presidennya
-
Sorotan Tajam Piala Dunia 2026: Kontroversi Visa AS dan Bayang-Bayang Kesuksesan Rusia 2018
-
Anggota TAGUPP Kaltim Minta Maklumi 'Kekeliruan Lidah' Gubernur Rudy Mas'ud
-
Erick Thohir Bocorkan Road Map Timnas Indonesia hingga 2031, Piala Dunia Target Utama
-
Kenapa Bendera Arab Saudi Tak Boleh Sentuh Tanah di Piala Dunia 2026?