Selebtek.suara.com - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan kondisi terkini kliennya yang kini berada di Rutan Kelas IIB Serang.
Fachmi Bachmid mengatakan Nikita dalam keadaan sehat. Janda tiga anak itu pun disebut sering tertawa dan tidak menunjukkan kesedihan.
"Ahamdulillah Nikita dalam keadaan sehat, ketawa saja," ujar Fachmi Bachmid dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (27/10/2022).
Dalam pertemuan mereka, Nikita menyampaikan beberapa hal penting kepada kuasa hukumnya, terutama tentang ketiga anaknya.
"Pertama dia titip anak-anaknya," kata Fachmi Bachmid.
Fachmi Bachmid juga mengatakan, Nikita Mirzani memikirkan anak-anak yatim dan orang jompo yang biasa ia santuni.
Bintang Comic 8 itu disebut Fachmi Bachmid rutin menyantuni hampir 1500 orang anak yatim dan 80 orang lansia. Dengan kondisi dia di dalam penjara, Nikita menjadi sulit untuk menjalankan kebiasaanya tersebut.
"Dia kepikiran terhadap apa yang selama ini dia lakukan. Yaitu tentang ada kewajiban dia kebiasaan dia untuk melakukan santuan kepada anak-anak yatim hampir 1500 orang," kata Fachmi Bachmid.
Nikita Mirzani meminta pengacaranya itu untuk mengingatkan dirinya agar tetap dapat melakukan santunan meskipun ia tengah dalam proses hukum.
Baca Juga: Rio Noah ditinggal Pergi Isteri Tercinta, Rio: Kaget
"Tolong perhatikan itu, ingatkan saya, saya masih dalam prosse hukum," ujar Fachmi Bachmid menirukan ucapan Nikita.
Selain itu, Fachmi Bachmid menyebut ada 80 orang lansia di panti jompo yang juga dibantu oleh Nikita.
"Yang kedua ada sekitar 80 orang di panti jompo," imbuhnya.
Menurut Fachmi Bachmid, Nikita sama sekali tidak membahas masalah hukum yang tengah menjeratnya.
"Dia tidak membahas pasal kepada saya tidak juga bertanya masalah hukumnya," kata Fachmi Bachmid.
Diketahui, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang pada 25 Oktober 2022. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 13 November mendatang.
Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu.
Dalam kasus ini, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
-
Bukan Fitri Salhuteru, Ini Sosok yang Urus Anak-Anak Nikita Mirzani selama Sang Artis Dipenjara
-
Banyak yang Bersyukur Nikita Mirzani Dipenjara, Termasuk Pengacara Elsa Syarief
-
Hotman Paris Desak Kejari Serang Beri Penjelasan Soal Penahanan Nikita Mirzani
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Song Hye Kyo Resmi Akhiri Kontrak dengan UAA Setelah 14 Tahun Bersama
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 28 Juni 2026, Hoki Mengalir di Akhir Pekan
-
3 Rekomendasi Cushion di Indomaret untuk Hasil Makeup Glowing Natural
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
-
Membaca Papua Lewat Memoria Passionis: Catatan Luka dari Timur Nusantara
-
Semarak Perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta di Bundaran HI
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari