Selebtek.suara.com - Sidang kasus penembakan Brigadir Joshua hingga saat ini belum menemukan titik terang. Persidangan pun masih menjadi sorotan publik karena banyak yang penasaran tentang hasil akhir dari persidangan nanti.
Dalam tes poligraf, yakni tes untuk menguji kebohongan yang kerap digunakan dalam pemeriksaan suatu kasus tindak pidana, terindikasi hasil pendeteksi kebohongan terhadap Putri Candrawati (PC) yang merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Bahkan, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut hasilnya mengerikan. Sebab dari hasil uji poligraf itu istri Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu mendapatkan skor minus 25.
"Artinya keterangannya hampir tidak ada yang benar. Minusnya terlalu banyak," kata Abdul dalam tayangan Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (14/12/2022).
Hasil tes poligraf itu menurut Abdul terdapat indikasi kebiasaan berbohong yang melekat kepada Putri.
“Umpamanya untuk menjawab pertanyaan secara jujur, pasti akan ada gangguan-gangguan juga kalau memang biasa merekayasa,” ucap Abdul.
Sebelumnya, hasil uji poligraf terhadap para terdakwa kasus dugaan pembunuhan Yosua diungkap oleh ahli dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Minus, terindikasi berbohong, kalau PC, terindikasi berbohong. Kalau Kuat, jujur dan terindikasi berbohong,” ucap Aji.
Baca Juga: Kroasia Langsung Dijatuhi Sanksi FIFA Usai Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2022
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Peneliti Temukan Hubungan Krisis Iklim dan Konflik Bersenjata Lebih Kompleks dari Dugaan
-
Umur dan Pendidikan Adela Kanasya, Anak Adies Kadir Dilantik Gantikan Ayahnya di DPR
-
Daniel Levy Tak Pernah Bayangkan Tottenham Terjebak Zona Degradasi
-
Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya Jaga Ketat 860 Gereja Hari Ini
-
Tayang 22 Juni, Seo In Guk Jadi Bos Kaku di Drama See You at Work Tomorrow
-
Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Gudang Berdebu hingga Area Perkebunan, Ini Lingkungan yang Bisa Jadi Sarang Penularan Hantavirus
-
Suporter Bebas Uang Jaminan Visa AS Saat Piala Dunia 2026, Standar Ganda Imigrasi Trump Disorot
-
Pemuda Trowulan Tewas Usai Tabrak Truk Diam di Bahu Jalan Sambiroto Mojokerto