/
Rabu, 04 Januari 2023 | 10:45 WIB
Lagi Viral, Mixue Ternyata Belum Punya Sertifikat Halal, Ini Kata Kemenag (Instagram/@mixueindonesia)

Selebtek.suara.com - Gerai produk es krim dan teh Mixue yang belakangan viral ternyata belum memiliki sertifikat halal. Karena itu Kementerian Agama (Kemenag) melarang Mixue memasang logo Halal Indonesia sampai proses sertifikasi selesai dilakukan.

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham, logo dan label Halal Indonesia hanya bisa dipasang jika produk tersebut telah memiliki sertifikat halal.

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," ujar Aqil Irham dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (Sihalal),Aqil menyampaikan bahwa Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022 dan hingga saat ini masih berproses untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," kata Aqil.

Setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI. Sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," kata dia.

Melalui akun resminya, pihak Mixue mengatakan bahwa memang pihaknya masih belum mengantongi sertifikat halal. 

Baca Juga: Optimalkan Pemantauan Kamera ETLE, Pelat Nomor Kendaraan Segera Dilengkapi Chip dan QR Code

Meski demikian bukan berarti produk Mixue yang dijual di Indonesia haram. Pihaknya menegaskan produk-produknya tidak menggunakan alkohol, rum, atau mengandung babi.

Berbeda dengan keterangan Aqil, Mixue menyebut bahwa ia sudah mengajukan sertifikat halal tahun 2021, namun sampai saat ini sertifikat halal masih belum mereka dapatkan.

Menurut Mixue, proses sertifikasi halal memakan waktu lama karena bahan baku yang digunakan 90 persen diimpor dari China. Selain iu sumber bahan baku juga tidak terpusat seluruhnya di satu kota.

Untuk saat ini, Mixue telah lolos BPOM dan mengantongi surat keterangan impor.(*)

Sumber: Antara, Instagram @mixueindonesia

Load More