Suara.com - Sudah tahu belum, kalau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) saat ini kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Namun, kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana SEHATI 2023 akan dibuka sepanjang tahun.
Diketahui, para pelaku usaha sudah bisa mendaftar sejak tanggal 2 Januari 2023. Dan perlu diingat, bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. Lantas, bagaimana syarat dan cara daftar Sertifikasi Halal Gratis tersebut?
Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023
Berikut ini adalah syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023, mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022,:
1. Produk tidak berisiko ataupun menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
2. Proses produksi dapat dipastikan kehalalannya dan sederhana.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal sebesar Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
5. Memiliki lokasi, tempat, dan juga alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
Baca Juga: Belum Sertifikasi tapi Sudah Pasang Logo Halal di Gerai, Mixue 'Offside'?
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas maupun instansi terkait.
7. Produk yang dihasilkan adalah berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.
8. Bahan yang digunakan sudah dapat dipastikan kehalalannya.
9. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
11. Jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim
-
Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT
-
Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini
-
Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3
-
Tragedi Ebola Kongo: Disangka Virus Hoaks Hingga Kehilangan Seluruh Keluarga
-
Dasco Pimpin Rakor Tingkat Tinggi, Kebut Pembangunan 39 Ribu Huntap untuk Korban Bencana Sumatera
-
Prabowo Dorong Energi dari Limbah Jagung dan Sawit, Pakar Ingatkan Keseimbangan Pangan
-
DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional
-
Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI