Selebtek.suara.com - Terdakwa kasus penggelapan Iwan Santoso dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung. Terdakwa hadir dalam sidang putusan menggunakan brankar karena alasan kesehatan.
Putusan hakim itu dibacakan dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Dalyusra di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/2/2023).
“Terdakwa dianggap bersalah telah menyalahgunakan jabatan dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata Dalyusra, saat membacakan putusannya.
Vonis yang dijatuhkan pengadilan ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun enam bulan.
Dalam putusan tersebut, terdapat hal meringankan dan memberatkan. Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan.
“Hal memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ucap hakim.
Mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa Iwan Santoso didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.
“Kita mau langsung Banding yang mulia,” kata Iwan Santoso.
Terkait putusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, kuasa hukum pelapor, Amanda G, menyatakan menerima meski tidak sesuai harapan. Sebab, menurutnya hakim seharusnya bisa menjatuhkan hukuman secara maksimal.
Baca Juga: Gara-gara Kapolri, Kasus Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka Diusut Serius! Ada Apa?
“Ya, tapi apapun yang diputuskan hakim kami serahkan pada kejaksaan untuk dapat melaksanakan hukum tersebut, meskipun putusan belum sesuai dengan nilai kerugian yang dialami klien kami atas Penggelapan yang dilakukan Iwan Santoso,” kata Amanda.
Sebelumnya, terdakwa sudah ditahan sel di Polrestabes Bandung oleh pengawasan kejaksaan selama proses persidangan. Majelis hakim yang berbeda sebelumnya telah menahan terdakwa dan berulang kali dibantarkan ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung, namun terdapat kendala saat dihadirkan ke persidangan, yang dinilai sedang dalam keadaan terbaring sakit menggunakan strecher (blankar).
Akibat kondisi penundaan-penudaan persidangan sampai pada akhirnya pihak pengadilan melakukan penghentian perkara lewat Penetapan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara 556/Pid.B/2022/PN Bdg tanggal 30 Agustus 2022 oleh Ketua Majelis A. A. Gede Susila Putra, S.H., M.Hum., beserta anggota majelis Taryan Setiawan, S.H.,M.H., dan Dodong Iman Rusdani, S.H.,M.H.
Namun penghentian persidangan tersebut tak menghentikan langkah pihak pelapor dalam mencari keadilan. Kuasa Hukum pelapor/korban pengacara Jimmy Hutagalung kemudian melaporkan Majelis Hakim tersebut di atas ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sayangnya, hingga kini pelaporan yang diajukan Jimmy ke Bawas MA dan KY seperti dianggap angin lalu. Karena hingga kini pun tak ada tindakan apapun terhadap Majelis Hakim yang bersangkutan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini terdakwa Iwan Santoso selaku Direktur perusahaan berinsial MPR sempat berseteru dengan pelapor bernama Lie Po Fung pemegang saham mayoritas perusahaan. Hal inilah buntut dari perkara ini hingga ke meja hijau.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Dilarang Beristri Dua! Kompol D Malah Kegep Nikah Siri dengan Nur, Kompolnas Desak Proses Etik dan Pidana!
-
Hotman Paris Tegas Desak Kejati Jatim: Jangan Beri Penangguhan Penahanan Ferry Irawan Sampai Proses Hukum Selesai!
-
Kali Ini Ruben Onsu Tak Kuasa Tahan Tangis Saksikan Betrand dan Sarwendah di Depan Mata!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ulasan Novel Olenka, Obsesi dan Kehampaan Jiwa yang Terasing
-
Kenapa Gelar Bangsawan Menantu Sultan Brunei Raabi'atul Adawiyyah Dicabut?
-
7 Cara Menghilangkan Bau Tidak Sedap pada Sepatu, Bisa Pakai Bahan Rumahan Ini
-
Survei BI: Keyakinan Konsumen Turun, Apa Penyebabnya?
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29%, Tapi Mengapa Dunia Usaha Masih Tertekan?
-
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Apakah Lewat Indonesia?
-
Shakira Serukan Rakyat Kolombia Bersatu Hadapi Gempa Bumi Besar
-
Titik Balik Kasus Kematian Sutrimo: Mengapa Keluarga Akhirnya Memilih Lapor Polisi?
-
Rilis Trailer Perdana, Robert Pattinson Mainkan Dua Peran di Primetime
-
Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal