Selebtek.suara.com - Terdakwa kasus penggelapan Iwan Santoso dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung. Terdakwa hadir dalam sidang putusan menggunakan brankar karena alasan kesehatan.
Putusan hakim itu dibacakan dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Dalyusra di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/2/2023).
“Terdakwa dianggap bersalah telah menyalahgunakan jabatan dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata Dalyusra, saat membacakan putusannya.
Vonis yang dijatuhkan pengadilan ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun enam bulan.
Dalam putusan tersebut, terdapat hal meringankan dan memberatkan. Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan.
“Hal memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ucap hakim.
Mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa Iwan Santoso didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.
“Kita mau langsung Banding yang mulia,” kata Iwan Santoso.
Terkait putusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, kuasa hukum pelapor, Amanda G, menyatakan menerima meski tidak sesuai harapan. Sebab, menurutnya hakim seharusnya bisa menjatuhkan hukuman secara maksimal.
Baca Juga: Gara-gara Kapolri, Kasus Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka Diusut Serius! Ada Apa?
“Ya, tapi apapun yang diputuskan hakim kami serahkan pada kejaksaan untuk dapat melaksanakan hukum tersebut, meskipun putusan belum sesuai dengan nilai kerugian yang dialami klien kami atas Penggelapan yang dilakukan Iwan Santoso,” kata Amanda.
Sebelumnya, terdakwa sudah ditahan sel di Polrestabes Bandung oleh pengawasan kejaksaan selama proses persidangan. Majelis hakim yang berbeda sebelumnya telah menahan terdakwa dan berulang kali dibantarkan ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung, namun terdapat kendala saat dihadirkan ke persidangan, yang dinilai sedang dalam keadaan terbaring sakit menggunakan strecher (blankar).
Akibat kondisi penundaan-penudaan persidangan sampai pada akhirnya pihak pengadilan melakukan penghentian perkara lewat Penetapan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara 556/Pid.B/2022/PN Bdg tanggal 30 Agustus 2022 oleh Ketua Majelis A. A. Gede Susila Putra, S.H., M.Hum., beserta anggota majelis Taryan Setiawan, S.H.,M.H., dan Dodong Iman Rusdani, S.H.,M.H.
Namun penghentian persidangan tersebut tak menghentikan langkah pihak pelapor dalam mencari keadilan. Kuasa Hukum pelapor/korban pengacara Jimmy Hutagalung kemudian melaporkan Majelis Hakim tersebut di atas ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sayangnya, hingga kini pelaporan yang diajukan Jimmy ke Bawas MA dan KY seperti dianggap angin lalu. Karena hingga kini pun tak ada tindakan apapun terhadap Majelis Hakim yang bersangkutan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini terdakwa Iwan Santoso selaku Direktur perusahaan berinsial MPR sempat berseteru dengan pelapor bernama Lie Po Fung pemegang saham mayoritas perusahaan. Hal inilah buntut dari perkara ini hingga ke meja hijau.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Dilarang Beristri Dua! Kompol D Malah Kegep Nikah Siri dengan Nur, Kompolnas Desak Proses Etik dan Pidana!
-
Hotman Paris Tegas Desak Kejati Jatim: Jangan Beri Penangguhan Penahanan Ferry Irawan Sampai Proses Hukum Selesai!
-
Kali Ini Ruben Onsu Tak Kuasa Tahan Tangis Saksikan Betrand dan Sarwendah di Depan Mata!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Drakor Love Virus Gaet Jo Yu Ri dan Kim Dong Hwi Jadi Pemeran Utama
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Vonis 14 Tahun Penjara! Hakim Semprot Bos Sritex: Tak Merasa Bersalah Korupsi Rp1,3 T
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal
-
Menyusuri Teduh Pantai Cemara di Ujung Selatan Jember
-
Bos Sritex Divonis 12 Tahun Penjara! Terbukti 'Cuci Uang' Hasil Korupsi Rp1,3 Triliun
-
Satgas MBG Cilegon Ungkap Hasil Lab, Dua Sampel Positif Terpapar Bakteri
-
Ole Romeny Hapus Oxford United dari Bio Instagram, Rumor ke Persib Kembali Menguat
-
Ibu dan Balita Tewas Ditabrak Truk Fuso di Lampung Utara