Selebtek.suara.com - Terdakwa kasus penggelapan Iwan Santoso dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung. Terdakwa hadir dalam sidang putusan menggunakan brankar karena alasan kesehatan.
Putusan hakim itu dibacakan dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Dalyusra di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/2/2023).
“Terdakwa dianggap bersalah telah menyalahgunakan jabatan dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata Dalyusra, saat membacakan putusannya.
Vonis yang dijatuhkan pengadilan ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun enam bulan.
Dalam putusan tersebut, terdapat hal meringankan dan memberatkan. Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan.
“Hal memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ucap hakim.
Mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa Iwan Santoso didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.
“Kita mau langsung Banding yang mulia,” kata Iwan Santoso.
Terkait putusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, kuasa hukum pelapor, Amanda G, menyatakan menerima meski tidak sesuai harapan. Sebab, menurutnya hakim seharusnya bisa menjatuhkan hukuman secara maksimal.
Baca Juga: Gara-gara Kapolri, Kasus Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka Diusut Serius! Ada Apa?
“Ya, tapi apapun yang diputuskan hakim kami serahkan pada kejaksaan untuk dapat melaksanakan hukum tersebut, meskipun putusan belum sesuai dengan nilai kerugian yang dialami klien kami atas Penggelapan yang dilakukan Iwan Santoso,” kata Amanda.
Sebelumnya, terdakwa sudah ditahan sel di Polrestabes Bandung oleh pengawasan kejaksaan selama proses persidangan. Majelis hakim yang berbeda sebelumnya telah menahan terdakwa dan berulang kali dibantarkan ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung, namun terdapat kendala saat dihadirkan ke persidangan, yang dinilai sedang dalam keadaan terbaring sakit menggunakan strecher (blankar).
Akibat kondisi penundaan-penudaan persidangan sampai pada akhirnya pihak pengadilan melakukan penghentian perkara lewat Penetapan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara 556/Pid.B/2022/PN Bdg tanggal 30 Agustus 2022 oleh Ketua Majelis A. A. Gede Susila Putra, S.H., M.Hum., beserta anggota majelis Taryan Setiawan, S.H.,M.H., dan Dodong Iman Rusdani, S.H.,M.H.
Namun penghentian persidangan tersebut tak menghentikan langkah pihak pelapor dalam mencari keadilan. Kuasa Hukum pelapor/korban pengacara Jimmy Hutagalung kemudian melaporkan Majelis Hakim tersebut di atas ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sayangnya, hingga kini pelaporan yang diajukan Jimmy ke Bawas MA dan KY seperti dianggap angin lalu. Karena hingga kini pun tak ada tindakan apapun terhadap Majelis Hakim yang bersangkutan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini terdakwa Iwan Santoso selaku Direktur perusahaan berinsial MPR sempat berseteru dengan pelapor bernama Lie Po Fung pemegang saham mayoritas perusahaan. Hal inilah buntut dari perkara ini hingga ke meja hijau.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Dilarang Beristri Dua! Kompol D Malah Kegep Nikah Siri dengan Nur, Kompolnas Desak Proses Etik dan Pidana!
-
Hotman Paris Tegas Desak Kejati Jatim: Jangan Beri Penangguhan Penahanan Ferry Irawan Sampai Proses Hukum Selesai!
-
Kali Ini Ruben Onsu Tak Kuasa Tahan Tangis Saksikan Betrand dan Sarwendah di Depan Mata!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
10 Lagu Piala Dunia Terbaik Sepanjang Massa, Nomor Dua Masih Favorit Dunia
-
Atomic Habits: Kebiasaan Kecil yang Diam-diam Membentuk Hidupmu
-
Manchester United Siapkan Rp2 Triliun Kejar Tanda Tangan Gelandang Dortmund
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Piala Dunia 2026 Tanjung Verde vs Arab Saudi, Laga Panas Demi Tiket 32 Besar
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Melawan AI, Naoki Urasawa Rilis Manga Baru Bertema Eksistensi Manusia!
-
Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit