Selebtek.suara.com - Majelis hakim telah memutuskan jika mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akan mendapat hukuman yang sangat berat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Suami Putri Candrawathi ini harus menjalani hukuman mati.
Dilansir Suara.com, Selasa (13/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah meakukan pembunuhan terhadap mantan anak buahnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Hal tersebut pun membuat banyak orang penasaran bagaimana Ferdy Sambo akan menjalani hukuman mati. Apalagi beberapa negara memiliki cara yang berbeda untuk mengeksekusi mati seseorang terpidana mati.
Dilansir Hukum Online, hukuman mati di Indonesia masih dipakai untuk memberikan hukuman sejumlah kejahatan seperyi pembunuhan berencana, narkoba dan terorisme.
Sementara berdasarkan UU Nomor 02/Pnps/1964, tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa harus memberitahu terpidana mati jika mau dieksekusi. Jika terpidana hamil, maka hukuman bisa dilaksanakan 40 hari setelah anaknya lahir.
Sebelum mengeksekusi, Kapolda akan membentuk regu tembak yang terdiri dari 1 Bintara, 12 Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira. Semuanya berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010, beriut tahap eksekusi terpidana mati di Indonesia:
1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.
Baca Juga: Digitalisasi Perbankan Jadi Salah Satu Bahasan dalam Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur BI
2. Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.
3. Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, dua jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.
4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, satu jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.
5. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5-10 meter dan kembali ke daerah persiapan.
6. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regu kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan "Lapor, pelaksanaan pidana mati siap".
7. Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Penyaluran Rumah Subsidi Melonjak, BRI Optimistis Dukung Program Perumahan Nasional
-
Jaringan 7.500 Unit Kerja Jadi Kekuatan BRI Percepat Penyaluran KPR Subsidi
-
BRI Integrasikan KPR Subsidi dan PNM Mekaar untuk Perkuat Kesejahteraan Keluarga MBR
-
Sinergi BRI dan Pemerintah, Program FLPP Dorong Pemerataan Kepemilikan Rumah
-
Topang Program Asta Cita, BRI Perluas Pembiayaan Rumah Bersubsidi di Seluruh Indonesia
-
Self-Love Terbaik Perempuan Modern, Prioritaskan Diri Tanpa Rasa Bersalah
-
Harga 4 Suzuki Ignis Bekas Terbaru, City Car Praktis dengan Perawatan Mudah
-
KPR Subsidi BRI Melesat, Kontribusi Rumah Subsidi Naik Dua Kali Lipat
-
BRI Perkuat Peran Bank Rakyat, Dorong Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
-
Komitmen BRI Wujudkan Hunian Terjangkau, Penyaluran KPR Subsidi Tembus Rp16 Triliun