selebtek.suara.com - Vonis atau putusan pengadilan 1,5 penjara terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat harus diwaspadai oleh Richard Eliezer.
Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E berpotensi mendapatkan ancaman meski telah divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo. Hasto mengatakan, saat ini ancaman itu memang belum terjadi, melainkan baru potensi semata.
Hasto menyebut, potensi ancaman itu bisa saja muncul karena pelaku lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu memiliki kekuatan yang besar. Bisa jadi ancaman ini lebih mengerikan dari kasus kematian yang merenggut nyawa Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan mantan jenderal bintang dua yang terbilang memiliki ‘”power”meski saat ini sudah dihukum mati. Dikhawatirkan orang-orang disekitar atau pendukung Sambo tidak terima dengan vonis yang diterima Richard Eliezer. Terlebih ia merupakan justice collaborator.
Terkait hal ini, Hasto tidak mengungkap secara gamblang siapa sosok yang memiliki kekuatan besar itu.
"Potensi itu karena memang pelaku yang lain kekuatannya luar biasa, dibandingkan dengan Richard Eliezer yang kita tahu, apakah jejaringnya masih ada dan sebagainya," kata Hasto kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023), dikutip tvonenews.
Sementara itu, untuk ancaman terhadap keluarga Richard Eliezer menurut Hasto sampat sejauh ini belum ada. Hasto meminta jika keluarga Richard Eliezer menerima ancaman diharapkan segera mengajukan permohonan perlindungan untuk ditindaklanjuti oleh LPSK.
"Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan nanti kita akan imbau untuk mengajukan permohonan. Tapi sampai sekarang rupanya belum," jelasnya.
Baca Juga: Pedas! Ini Pesan Nikita Mirzani ke Keluarga Brigadir J Usai Vonis Para Terdakwa, Bicara Soal Dendam!
Untuk informasi, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
BLACKPINK Bawa Pesan Keberanian dan Persatuan di Comeback Lagu Terbaru, Go
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Yamaha Racing Indonesia Rilis Formasi Pembalap 2026 Demi Target Juara Dunia
-
Antara Idealisme dan Uang: Realita Pembajakan Buku dalam Selamat Tinggal
-
2 Kejanggalan Sikap Ayah Bocah di Sukabumi yang Meninggal Disiksa Ibu Tiri, Apa Itu?
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
BKSDA Sumbar Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Tapir di Pasaman, Satwa Mau Dikirim ke Medan
-
Sikat MU Lima Gol Tanpa Balas, Persib Punya Modal Buat Kalahkan Persebaya