selebtek.suara.com - Vonis atau putusan pengadilan 1,5 penjara terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat harus diwaspadai oleh Richard Eliezer.
Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E berpotensi mendapatkan ancaman meski telah divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo. Hasto mengatakan, saat ini ancaman itu memang belum terjadi, melainkan baru potensi semata.
Hasto menyebut, potensi ancaman itu bisa saja muncul karena pelaku lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu memiliki kekuatan yang besar. Bisa jadi ancaman ini lebih mengerikan dari kasus kematian yang merenggut nyawa Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan mantan jenderal bintang dua yang terbilang memiliki ‘”power”meski saat ini sudah dihukum mati. Dikhawatirkan orang-orang disekitar atau pendukung Sambo tidak terima dengan vonis yang diterima Richard Eliezer. Terlebih ia merupakan justice collaborator.
Terkait hal ini, Hasto tidak mengungkap secara gamblang siapa sosok yang memiliki kekuatan besar itu.
"Potensi itu karena memang pelaku yang lain kekuatannya luar biasa, dibandingkan dengan Richard Eliezer yang kita tahu, apakah jejaringnya masih ada dan sebagainya," kata Hasto kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023), dikutip tvonenews.
Sementara itu, untuk ancaman terhadap keluarga Richard Eliezer menurut Hasto sampat sejauh ini belum ada. Hasto meminta jika keluarga Richard Eliezer menerima ancaman diharapkan segera mengajukan permohonan perlindungan untuk ditindaklanjuti oleh LPSK.
"Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan nanti kita akan imbau untuk mengajukan permohonan. Tapi sampai sekarang rupanya belum," jelasnya.
Baca Juga: Pedas! Ini Pesan Nikita Mirzani ke Keluarga Brigadir J Usai Vonis Para Terdakwa, Bicara Soal Dendam!
Untuk informasi, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar