/
Kamis, 09 Maret 2023 | 08:37 WIB
AGH Resmi Ditahan Susul Mario Dandy dan Shane Lukas, Ayah David: Selamat Bergabung Sama yang Lain (Twitter)

Selebtek.suara.com - Jonathan Latumahina, ayah David Ozora menanggapi kabar Agnes Gracia Haryanto yang resmi ditahan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

AGH menjadi pelaku ketiga yang ditahan menyusul Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SL) yang kini berada sel Rutan Polda Metro Jaya.

"Selamat bergabung sama yang lain," cuit Jonathan dalam akun Twitternya, @seeksixsuck, dikutip Selebtek.suara.com, Kamis (9/3/2023).

Cuitan ayah David tersebut mendapat banyak komentar dari warganet yang ikut bersyukur atas penahanan pelaku.

"Si agnes ini umur doang anak-anak, kelakuan kek setan.. Semoga cepet pake baju oren jangan gara-gara alasan umur terbebas dari hukum.," komentar @cacap***.

"Alhamdulillah...the truth will find a way. Semoga diperpanjang dan dipertemukan hakim adil dan agung di pengadilan," tulis @saepul***.

"Pengenn lihat AG dengan baju tahanan. Mau liat mukaaaa tu cewekkkk," ujar @ruhsi***.

Cuitan ayah David (sumber: Twitter @seeksixsuck)

Agnes Gracia Haryanto (AGH), resmi ditahan

Pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) resmi ditahan usai diperiksa penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar enam jam sejak pukul 10.00 WIB pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Siap-siap! Cilegon Bakal Terapkan Tilang Elektronik, Kini Masih Tahap Penyesuaian

Ia terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh tersangka utama, Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak malam ini, kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip dari Suara.com.

Hengki menjelaskan, AGH akan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur selama tujuh hari ke depan. Namun penahanan bisa diperpanjang lagi jika penyidik merasa proses belum cukup.

"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," jelas Hengki.(*)

Load More