Selebtek.suara.com - Artis peran Shandy Aulia membawa kabar mengejutkan. Shandy diketahui menggugat cerai suaminya, David Herbowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat gugatan tersebut sudah didaftarkan oleh Shandy Aulia sejak Selasa, 11 April 2023.
"Jadi pada tanggal 11 April 2023, hari Selasa, memang dari data di sistem informasi perurusan perkara PN Jakarta Selatan itu ada perkara masuk didaftarkan atas nama penggugatnya Nyimas Shandy Aulia," kata Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan kepada awak media di kantornya, Jumat (14/4/2023).
Adapun gugatan cerai itu terdaftar dalam nomor perkara register 361/Pdtg 2023/PN JAKARTA SELATAN.
Terkait surat gugatan bintang film Eiffel I’m In Love tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan jadwal sidang cerai perdana Shandy Aulia dan David Herbowo, yakni digelar pada 3 Mei 2023 dengan Hakim Ketua Ahmad Suhail.
"Kemudian majelis yang ditunjuk sudah menetapkan hari sidangnya, yaitu nanti hari Rabu, 3 Mei 2023. Itu sidang pertama," kata Djuyamto.
Menurut keterangan Djuyamto, gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Shandy Aulia, Wijayono Hadi Sukrisno.
Sebagai informasi, Shandy Aulia dan David Herbowo menikah pada 12 Desember 2011. Dari pernikahan tersebut, keduanya telah dikaruniai satu orang anak perempuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Brace Harry Kane Bawa Inggris Tantang Meksiko di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
-
BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel
-
Bank Sumsel Babel Borong 6 Penghargaan Infobank 2026, Pertahankan Predikat Layanan Terbaik
-
Menembus Lautan, PTBA dan PKBM Pesona Hadirkan Akses Pendidikan di Pulau Tegal
-
Diduga Masalah Asmara, Begini Kronologi Siswi SMP Terjun ke Sungai Beliti
-
Sulitnya Cari Solar, Bus AKAP Mogok di Jalintas Sumatera karena Kehabisan BBM
-
Harga BBM Turun, Pengguna Pertamax di Palembang: Turunnya Dikit, Lumayan Lah!
-
Anggaran Lampu Jalan Palembang Melonjak dari Rp11 Miliar ke Rp140 Miliar, Ada Apa?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu