Selebtek.suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferry Irawan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Menurut JPU, Ferry Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap Venna Melinda hingga menyebabkan korban menderita fisik dan psikis.
Melalui unggahan di akun Instagramnya, Venna Melinda menanggapi tuntutan jaksa terhadap suaminya. Ia meminta doa dan dukungan dari publik untuk kasus yang tengah dijalani.
"Bismillahirahmanirohim, Mohon doa dan supportnya selalu nggih, Matur suwun," tulis Venna Melinda dikutip Selebtek.suara.com pada Jumat (5/5/2023).
Melansir tayangan akun YouTube Intens investigasi, ibunda Verrel Bramasta ini pun merasa bersyukur bisa menjalani kasus KDRT yang menimpanya hingga sekarang.
"Alhamdulillah, aku bisa melewati, aku bisa jadi orang yang belajar dari semua yang dikasi sama Allah di tahun 2023," ujar Venna Melinda.
Venna Melinda berharap kekerasan yang menimpanya bisa menjadi pelajaran bagi para korban KDRT lain untuk berani bersuara.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi stepping stone aku untuk bisa menjadi speaker khususnya bagi semua perempuan yang mengalami hal kaya aku," beber Venna.
"Aku ingin semua korban KDRT khususnya ibu-ibu gak boleh takut, karena kalau yang namanya menjadi korban KDRT itu pasti ada playing victim, itu mesti sabar dan yakin. Tapi kalau mental kita jatuh nah itu yang di mau, selesai," pungkasnya.
Baca Juga: Baru Saja Debut, Junghoon Xikers Terpaksa Hiatus karena Cedera Lutut
Ferry Irawan dituntut 1,5 tahun penjara
Tuntutan terhadap Ferry Irawan dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur pada Rabu (3/5/2023)
"Hari ini, agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Dalam surat tuntutan itu pada intinya, penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar Yuni Priyono.
Akibat perbuatannya, JPU menuntut hukuman yang setimpal yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.
"JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa. Tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan penjara," jelas Yuni Priyono.
Yuni Priyono membeberkan hal yang memberatkan Ferry Irawan adalah ia pernah dihukum dan menyebabkan korban menderita secara fisik dan psikis.
Berita Terkait
-
Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara Akibat KDRT Venna Melinda, JPU: Setimpal
-
Rizky Billar Insecure Merasa Dibenci Banyak Orang Buntut Kasus KDRT: Ada Pihak Sengaja Menunggangi
-
Nursyah Nyinyiri Anak Indah Permatasari yang Dapat Gelang Emas dari Ibu Arie Kriting: Sekalian Belikan Helikopter
-
CEK FAKTA: Terciduk di Hotel! Putri Ferdy Sambo Nekat Open BO
-
Bantah Jadi Selingkuhan Virgoun, Tenri Anisa Seret Nama Widy Vierratale
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?