/
Jum'at, 05 Mei 2023 | 18:55 WIB
Rencana Venna Melinda Usai Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara Karena KDRT: Aku Ingin... (YouTube/Instagram @vennamelindareal)

Selebtek.suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferry Irawan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Menurut JPU, Ferry Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap Venna Melinda hingga menyebabkan korban menderita fisik dan psikis.

Melalui unggahan di akun Instagramnya, Venna Melinda menanggapi tuntutan jaksa terhadap suaminya. Ia meminta doa dan dukungan dari publik untuk kasus yang tengah dijalani.

"Bismillahirahmanirohim, Mohon doa dan supportnya selalu nggih, Matur suwun," tulis Venna Melinda dikutip Selebtek.suara.com pada Jumat (5/5/2023).

Melansir tayangan akun YouTube Intens investigasi, ibunda Verrel Bramasta ini pun merasa bersyukur bisa menjalani kasus KDRT yang menimpanya hingga sekarang.

"Alhamdulillah, aku bisa melewati, aku bisa jadi orang yang belajar dari semua yang dikasi sama Allah di tahun 2023," ujar Venna Melinda.

Venna Melinda berharap kekerasan yang menimpanya bisa menjadi pelajaran bagi para korban KDRT lain untuk berani bersuara.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi stepping stone aku untuk bisa menjadi speaker khususnya bagi semua perempuan yang mengalami hal kaya aku," beber Venna.

"Aku ingin semua korban KDRT khususnya ibu-ibu gak boleh takut, karena kalau yang namanya menjadi korban KDRT itu pasti ada playing victim, itu mesti sabar dan yakin. Tapi kalau mental kita jatuh nah itu yang di mau, selesai," pungkasnya.

Baca Juga: Baru Saja Debut, Junghoon Xikers Terpaksa Hiatus karena Cedera Lutut

Ferry Irawan (sumber: YouTube Intens Investigasi)

Ferry Irawan dituntut 1,5 tahun penjara

Tuntutan terhadap Ferry Irawan dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur pada Rabu (3/5/2023)

"Hari ini, agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Dalam surat tuntutan itu pada intinya, penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar Yuni Priyono.

Akibat perbuatannya, JPU menuntut hukuman yang setimpal yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

"JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa. Tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan penjara," jelas Yuni Priyono.

Yuni Priyono membeberkan hal yang memberatkan Ferry Irawan adalah ia pernah dihukum dan menyebabkan korban menderita secara fisik dan psikis.

Load More