Selebtek.suara.com - Belum lama ini jagat dunia maya sedang dibuat penasaran karena munculnya video syur berdurasi 8 detik mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett.
Dalam video tersebut, kedua pemeran terlihat sedang melakukan hubungan seksual. Hal ini pula yang membuat orang penasaran dan memburu link video tersebut.
Video ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter @gossipviral46455 yang langsung mendapat atensi publik. Apalagi video tersebut muncul di tengah gosip perselingkuhan keduanya.
"Istrikuuusuamikuuuah uh uh gedong eym punya rendoy pantes nanaz begitu mencintainya #masihgakmaungaku? #syahnazselingkuh #syahnazsadiqah," caption akun Twitter yang mengunggah video syur detik tersebut, beberapa waktu lalu.
Namun, banyak netizen yang justru tak percaya dengan postingan tersebut. Beberapa berkomentar kalau akun tersebut hanya menyebarkan hoaks.
“Ya ampun ini editan banget, apa gak takut di pencaja ini orang mencemar nama baik,” tulis akun @bot******4.
“Gue rasa sih edita walaupun gua team istri sah ya, tapi kalau gini tiati UU UTE loh buat yang pegang akun,” cuit pemilik akun @cal*******03.
Terkait penyebaran berita hoaks, terdapat pasal terkait hukuman bagi orang yang kedapatan melakukan perbuatan tersebut.
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang:
Baca Juga: Bacaan Sholat Qobliyah Subuh: Niat, Tata Cara hingga Waku Melaksanakannya
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Diterangkan juga jika sanksi untuk penyebar hoaks yakni pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal lain yang mengatur hal serupa yakni Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
Kemudian ada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Prediksi Scudetto 2026/2027: Inter Masih Favorit, Como 1907 Jadi Penantang Serius
-
Cozy Girl Vibes! 4 OOTD Effortless Chic ala Kim Sejeong yang Stylish Abis
-
Gagal ke Liga Champions, Juventus Terpaksa Jual Pemain Bintang, Kenan Yildiz?
-
Tradisi Ngejot Daging Kurban Menjaga Toleransi Umat Beragama di Bali
-
Raline Shah Bicara Soal Manfaat Kolagen: Bukan Cuma untuk Kulit, tapi Juga Penting buat Tubuh
-
Perjalanan Bodhi di Novel Akar, dari Vihara hingga Menemukan Makna Hidup
-
Daging Sapi Supaya Cepat Empuk Dikasih Apa? Ini Cara Mudahnya Tanpa Harus Direbus
-
Setara 80 Sapi Limosin untuk Kurban, Intip Spesifikasi Tunggangan Mewah Prabowo di Paris
-
Patrick Vieira Berani Klaim Arsenal Akan Kuasai Premier League, Declan Rice Jadi Kartu AS
-
Belum Ada One Way dan Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Rabu Siang Masih Normal