Selebtek.suara.com - Belum lama ini jagat dunia maya sedang dibuat penasaran karena munculnya video syur berdurasi 8 detik mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett.
Dalam video tersebut, kedua pemeran terlihat sedang melakukan hubungan seksual. Hal ini pula yang membuat orang penasaran dan memburu link video tersebut.
Video ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter @gossipviral46455 yang langsung mendapat atensi publik. Apalagi video tersebut muncul di tengah gosip perselingkuhan keduanya.
"Istrikuuusuamikuuuah uh uh gedong eym punya rendoy pantes nanaz begitu mencintainya #masihgakmaungaku? #syahnazselingkuh #syahnazsadiqah," caption akun Twitter yang mengunggah video syur detik tersebut, beberapa waktu lalu.
Namun, banyak netizen yang justru tak percaya dengan postingan tersebut. Beberapa berkomentar kalau akun tersebut hanya menyebarkan hoaks.
“Ya ampun ini editan banget, apa gak takut di pencaja ini orang mencemar nama baik,” tulis akun @bot******4.
“Gue rasa sih edita walaupun gua team istri sah ya, tapi kalau gini tiati UU UTE loh buat yang pegang akun,” cuit pemilik akun @cal*******03.
Terkait penyebaran berita hoaks, terdapat pasal terkait hukuman bagi orang yang kedapatan melakukan perbuatan tersebut.
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang:
Baca Juga: Bacaan Sholat Qobliyah Subuh: Niat, Tata Cara hingga Waku Melaksanakannya
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Diterangkan juga jika sanksi untuk penyebar hoaks yakni pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal lain yang mengatur hal serupa yakni Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
Kemudian ada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Kemenangan Inggris! Piala Dunia 2026 Resmi Cetak Rekor 14 Laga Comeback
-
Drama di Miami! Inggris Tumbangkan Norwegia Lewat Ekstra Time, Jude Bellingham Jadi Pahlawan
-
30 Kode Redeem FF Terbaru 12 Juli 2026: Klaim Skin dan Voucher Langka Sebelum Hangus
-
Kopdes Bisa Dibangun Cepat, Mengapa Fasilitas Kesehatan Primer Tidak?
-
Menteri Bacok hingga Jaksa Glamor Mati Mengenaskan? Ulasan Sang Eksekutor!
-
5 Shio Diprediksi Ketiban Untung Besar pada 12 Juli 2026, Salah Satunya Shio Kambing
-
Jaehyun NCT Rangkul Ketidaksempurnaan Cinta di Lagu Terbaru, 99 Degrees
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat