Selebtek.suara.com - Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Keputusan tersebut membuat pengikut dan tim kuasa hukum Panji Gumilang berencana melawan dengan mengajukan praperadilan.
"Sedih banget. Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (praperadilan)," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Syaifudin kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang resmi jalani pemeriksaan selama empat jam sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Panji lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik, status Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," jelas Djuhandhani.
Panji Gumilang dijerat beberapa pasal diantaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Djuhandhani.
Meski telah berstatus tersangka, Polri belum melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Status penahanan Panji rencananya akan disampaikan 1x24 jam setelah ditetapkannya sebagai tersangka.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan," ungkapnya.(*)
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Respons MUI Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka
-
Pede Acungkan Jempol, Panji Gumilang Malah Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
-
Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang Soal Polemik Al Zaytun: Silakan Saja, Karena...
-
Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Mahfud MD Tak Gentar: Jangan Terkecoh, Tetap Kita Proses Pidana!
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Jerry Aurum Kaget Banget, Baru Tahu Denada Sudah Punya Anak sebelum Menikah
-
Cara Nikita Willy Kenalkan Puasa Tanpa Paksa ke Anak
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation
-
Terowongan Tol Sicincin-Padang Panjang Bakal Ikon Baru Sumbar, Kapan Mulai Dibangun?
-
7 Lipstik untuk Bibir Kering, Tampilan Cewek Makin Sempurna!
-
5 Strategi Bank Indonesia Tumbuhkan Ekonomi 2026 di Bali
-
4 Serum Korea Ginseng Alternatif Anti-Aging, Bikin Kencang dan Awet Muda
-
Wisatawan Asal Malang Hilang Terseret Ombak di Pantai Sine, Aksi Penyelamatan Berujung Pencarian