Selebtek.suara.com - Aktivitas truk dump milik perusahaan pertambangan CV Bina Karya dilarang untuk melintas ketika sedang menjalankan operasinya oleh CV Putera Anugerah pada tanggal 11 September 2023.
Akibat larangan CV Putera Anugerah, CV Bina Karya mengalami kerugian baik dalam bentuk materiil maupun non-materiil.
Selain CV Bina Karya yang mengalami kerugian akibat tindakan penghentian tersebut, dampaknya juga dirasakan oleh masyarakat setempat.
Warga Desa Nguneng secara tegas meminta agar Pemerintah Desa Nguneng bertindak secara adil dalam permasalahan ini.
Mereka juga merasa prihatin dan khawatir atas penutupan Jalan Pentongan oleh CV Putra Anugerah.
Warga berpendapat bahwa masalah antara CV Putra Anugerah dan CV Bina Karya seharusnya berkaitan dengan urusan bisnis dan tidak seharusnya terkait dengan akses Jalan Pentongan, yang notabene adalah jalan desa untuk kepentingan umum.
Bahkan, pada tanggal 15 September 2023, sekitar 50 orang warga Desa Nguneng melakukan aksi damai.
Mereka mengunjungi Kantor Pemerintah Desa Nguneng. Dalam aksi tersebut, warga meminta Pemerintah Desa Nguneng untuk mengambil tindakan terkait penutupan akses jalan yang dilakukan oleh CV Putra Anugerah.
Menurut kesaksian beberapa warga Desa Nguneng, CV Putra Anugerah masih terus beroperasi dalam kegiatan pertambangan.
Sementara itu, CV Bina Karya dihalangi untuk beroperasi di wilayah tambang yang menjadi haknya.
"Secara tegas warga masyarakat Desa Nguneng meminta Pemerintah Desa Nguneng dapat bersikap adil. Warga juga menyayangkan dan resah adanya perbuatan penutupan Jalan Pentongan oleh CV Putra Anugerah," ungkap beberapa warga Desa Nguneng dalam pertemuan di Balai Desa dikutip Kamis (21/9/2023).
"Warga berpendapat seharusnya apabila terdapat masalah yang terjadi antara CV Putra Anugerah dengan CV Bina Karya adalah masalah bisnis, jangan dikaitkan dengan akses Jalan Pentongan yang notabene adalah akses jalan desa untuk kepentingan umum," imbuhnya.
Kuasa Hukum CV Bina Karya, Addhitya Eka Dera, S.H dari Permana Law Office, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Pada tanggal 11 September 2023 pukul 08.00 WIB, armada truk dump milik CV Bina Karya dan beberapa truk dump umum lainnya dihentikan oleh sekelompok orang (sekitar 10-15 orang) saat sedang melintas di Jalan Desa Pentongan.
Sebelumnya, pada tanggal 9 September 2023, CV Bina Karya menerima surat pemberitahuan dari Direktur CV Putera Anugerah, Frits Yohanes, yang melarang truk dump.
Larangan tersebut diberlakukan baik yang berisi muatan maupun tidak, untuk melintas melalui jalur tambang Pentongan, khususnya truk yang menuju tambang CV Bina Karya.
Addhitya Eka Dera, S.H menambahkan bahwa surat tersebut juga telah disampaikan kepada berbagai instansi pemerintahan setempat, termasuk Kapolres Wonogiri, Camat Puhpelem, Kapolsek Puhpelem, Danramil Puhpelem, Kepala Desa Puhpelem, dan RT setempat.
Dalam surat tersebut, Direktur CV Putera Anugerah menutup akses jalan operasional tambang, menghentikan armada CV Bina Karya untuk beroperasi di tambang CV Bina Karya dengan alasan adanya klaim wanprestasi yang dilakukan oleh CV Bina Karya.
Saat ini, gugatan wanprestasi tersebut sedang diproses di Pengadilan Negeri Wonogiri.
Menurut kuasa hukum, Jalan Pentongan memiliki status hukum sebagai jalan desa yang merupakan jalan umum untuk kepentingan masyarakat, termasuk sebagai rute operasional kegiatan pertambangan.
Akibat dari tindakan tersebut, CV Bina Karya mengalami kerugian baik dalam bentuk materiil maupun non-materiil karena aktivitas pertambangan terganggu dan terhambat.
Kuasa Hukum CV Bina Karya lainnya, Andhika Permana, S.H, menambahkan bahwa dalam pertemuan dengan Kepala Desa Nguneng, warga menegaskan bahwa Jalan Pentongan merupakan jalan desa yang harus dikelola dengan baik oleh pemerintah desa.
Mereka berpendapat bahwa perbaikan jalan yang dilakukan oleh perusahaan tambang adalah hal yang wajar untuk kepentingan bisnis dan tidak seharusnya menjadi hak pribadi perusahaan tambang atau digunakan untuk melakukan tindakan penutupan jalan.
Atas aksi damai masyarakat Desa Nguneng ini, Kepala Desa Nguneng, Padi, juga memberikan komentarnya.
Ia menyatakan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengatur masalah ini dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengembalikan kegiatan ekonomi masyarakat.(*)
Berita Terkait
-
Paket Komplit! Ustadz Adi Hidayat Berikan Satu Tips Ini untuk Raih Kesuksesan, Kecerdasan hingga Rezeki Berkah Melimpah
-
Resep Nugget Tempe, Makanan Mewah Murah Meriah demi Keluarga Sehat, Cocok untuk MPASI hingga Orang Dewasa
-
Tes Kepribadian: Kenali Kecerdasan Anda dari Kepalan Tangan, Inilah Arti Setiap Bentuknya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Belum Move On dari The Art of Sarah? Ini 7 Serial Barat Penuh Tipu Daya yang Wajib Ditonton!
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
Kemenpora Buka Layanan Pengaduan Korban Pelecehan, Hubungi Email atau Nomor Telepon Ini
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Belanja Pakaian Naik Tapi Pabrik Tekstil Boncos, Kemenperin: Impor Terus
-
Kemenpora Dukung Investigasi Dugaan Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Gloria/Terry Maksimalkan Chemistry Meski Minim Latihan di German Open 2026