/
Kamis, 21 September 2023 | 14:23 WIB
Masalah Masyarakat dengan CV Bina Karya dan CV Putera Anugerah (Liputan pribadi)

Selebtek.suara.com - Aktivitas truk dump milik perusahaan pertambangan CV Bina Karya dilarang untuk melintas ketika sedang menjalankan operasinya oleh CV Putera Anugerah pada tanggal 11 September 2023. 

Akibat larangan CV Putera Anugerah, CV Bina Karya mengalami kerugian baik dalam bentuk materiil maupun non-materiil.

Selain CV Bina Karya yang mengalami kerugian akibat tindakan penghentian tersebut, dampaknya juga dirasakan oleh masyarakat setempat.

Warga Desa Nguneng secara tegas meminta agar Pemerintah Desa Nguneng bertindak secara adil dalam permasalahan ini. 

Mereka juga merasa prihatin dan khawatir atas penutupan Jalan Pentongan oleh CV Putra Anugerah. 

Warga berpendapat bahwa masalah antara CV Putra Anugerah dan CV Bina Karya seharusnya berkaitan dengan urusan bisnis dan tidak seharusnya terkait dengan akses Jalan Pentongan, yang notabene adalah jalan desa untuk kepentingan umum.

Bahkan, pada tanggal 15 September 2023, sekitar 50 orang warga Desa Nguneng melakukan aksi damai

Mereka mengunjungi Kantor Pemerintah Desa Nguneng. Dalam aksi tersebut, warga meminta Pemerintah Desa Nguneng untuk mengambil tindakan terkait penutupan akses jalan yang dilakukan oleh CV Putra Anugerah.

Menurut kesaksian beberapa warga Desa Nguneng, CV Putra Anugerah masih terus beroperasi dalam kegiatan pertambangan. 

Baca Juga: Vivo V27 5G dan Vivo V29 5G Tawarkan Fitur Canggih, Ini Perbandingan Keduanya yang Harus Kamu Pertimbangkan

Sementara itu, CV Bina Karya dihalangi untuk beroperasi di wilayah tambang yang menjadi haknya.

"Secara tegas warga masyarakat Desa Nguneng meminta Pemerintah Desa Nguneng dapat bersikap adil. Warga juga menyayangkan dan resah adanya perbuatan penutupan Jalan Pentongan oleh CV Putra Anugerah," ungkap beberapa warga Desa Nguneng dalam pertemuan di Balai Desa dikutip Kamis (21/9/2023).

Aksi damai masyarakat untuk CV Bina Karya dan CV Putera Anugerah (sumber: Liputan pribadi)

"Warga berpendapat seharusnya apabila terdapat masalah yang terjadi antara CV Putra Anugerah dengan CV Bina Karya adalah masalah bisnis, jangan dikaitkan dengan akses Jalan Pentongan yang notabene adalah akses jalan desa untuk kepentingan umum," imbuhnya.

Kuasa Hukum CV Bina Karya, Addhitya Eka Dera, S.H dari Permana Law Office, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. 

Pada tanggal 11 September 2023 pukul 08.00 WIB, armada truk dump milik CV Bina Karya dan beberapa truk dump umum lainnya dihentikan oleh sekelompok orang (sekitar 10-15 orang) saat sedang melintas di Jalan Desa Pentongan.

Sebelumnya, pada tanggal 9 September 2023, CV Bina Karya menerima surat pemberitahuan dari Direktur CV Putera Anugerah, Frits Yohanes, yang melarang truk dump.

Larangan tersebut diberlakukan baik yang berisi muatan maupun tidak, untuk melintas melalui jalur tambang Pentongan, khususnya truk yang menuju tambang CV Bina Karya.

Addhitya Eka Dera, S.H menambahkan bahwa surat tersebut juga telah disampaikan kepada berbagai instansi pemerintahan setempat, termasuk Kapolres Wonogiri, Camat Puhpelem, Kapolsek Puhpelem, Danramil Puhpelem, Kepala Desa Puhpelem, dan RT setempat.

Dalam surat tersebut, Direktur CV Putera Anugerah menutup akses jalan operasional tambang, menghentikan armada CV Bina Karya untuk beroperasi di tambang CV Bina Karya dengan alasan adanya klaim wanprestasi yang dilakukan oleh CV Bina Karya. 

Saat ini, gugatan wanprestasi tersebut sedang diproses di Pengadilan Negeri Wonogiri.

Menurut kuasa hukum, Jalan Pentongan memiliki status hukum sebagai jalan desa yang merupakan jalan umum untuk kepentingan masyarakat, termasuk sebagai rute operasional kegiatan pertambangan.

Akibat dari tindakan tersebut, CV Bina Karya mengalami kerugian baik dalam bentuk materiil maupun non-materiil karena aktivitas pertambangan terganggu dan terhambat.

Kuasa Hukum CV Bina Karya lainnya, Andhika Permana, S.H, menambahkan bahwa dalam pertemuan dengan Kepala Desa Nguneng, warga menegaskan bahwa Jalan Pentongan merupakan jalan desa yang harus dikelola dengan baik oleh pemerintah desa. 

Mereka berpendapat bahwa perbaikan jalan yang dilakukan oleh perusahaan tambang adalah hal yang wajar untuk kepentingan bisnis dan tidak seharusnya menjadi hak pribadi perusahaan tambang atau digunakan untuk melakukan tindakan penutupan jalan.

Atas aksi damai masyarakat Desa Nguneng ini, Kepala Desa Nguneng, Padi, juga memberikan komentarnya. 

Ia menyatakan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengatur masalah ini dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengembalikan kegiatan ekonomi masyarakat.(*)

Load More