Selebtek.suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetok palu batas minimal usia capres-cawapres. Kini MK bersiap memutuskan apakah orang dengan usia 70 tahun ke atas diperbolehkan maju sebagai Capres atau Cawapres mengingat faktor kesehatan yang rentan akibat usia.
Putusan soal batas usia dan juga rekam jejak Capres Cawapres bakal dibacakan MK pada Senin (23/10/2023).
Menurut keterangan pada situs MK, yang diakses Jumat (20/10/2023), terdapat sejumlah agenda pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, MK akan mengucapkan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudi menggugat UU Pemilu soal batas usia 70 tahun bagi capres/cawapres. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi juga akan memutuskan permohonan uji materiil terkait dengan dua hal, yang pertama adalah terkait dengan persyaratan capres dan cawapres yang tidak pernah melakukan pelanggaran HAM, penculikan aktivis, dan penghilangan orang secara paksa. Serta calon presiden dan calon wakil presiden yang usianya tidak boleh lebih dari 70 Tahun.
Gugatan ini diajukan oleh tiga warga negara yang memberi kuasa kepada Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.
Anang Suindro, S.H.,M.H selaku Sekretaris Jendral Aliansi ‘98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, sekaligus salah satu kuasa hukum pemohon, mengaku optimis bahwa MK akan mengabulkan permohonannya.
“Kami selaku kuasa hukum para pemohon masih sangat yakin bahwa saat ini Mahkamah Konstitusi tetap konsisten dalam melindungi hak asasi manusia di negara Republik Indonesia yang kita cintai ini. Meskipun beberapa waktu lalu MK sedang diguncang oleh reaksi publik yang menganggap bahwa putusan yang telah dijatuhkannya terkait dengan persyaratan capres dan cawapres telah meruntuhkan marwah Mahkamah Konstitusi,” kata Anang dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Jumat (20/10/2023).
Keyakinan Anang Suindro berdasarkan bahwa materi yang sedang dimohonkan di Mahkamah Konstitusi tersebut berkaitan dengan hak konstitusional tidak hanya bagi para pemohon, melainkan juga untuk seluruh rakyat Indonesia. Yaitu berkaitan dengan hak untuk dipimpin oleh presiden dan wakil presiden yang memiliki rekam jejak bersih.
Lebih lanjut Anang berharap kepada pada mahasiswa, para aktivis 1998, para keluarga korban pelanggaran HAM, para penggiat HAM, termasuk para akademisi hukum tata negara untuk dapat mengawal bersama terkait dengan persidangan yang akan dilakukan pada Senin, 23 Oktober 2023.
“Sehingga kita dapat bersama-sama memastikan Mahkamah Konstitusi untuk menjadi pelindung hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia,”tandasnya. [*]
Berita Terkait
-
Sidang Gugatan Terkait Pilpres di MK Belum Usai, Giliran Aliansi Mahasiswa Minta MK Kabulkan Soal Litsus dan Rekam Jejak Capres/Cawapres
-
Putusan MK Diprotes Wakil Ketua MPR Karena Bertentangan dengan Sikap Enam Hakim MK
-
MK Dikritik Aliansi Mahasiswa, Disebut Tak Profesional Karena Lamban Tangani Perkara Uji Materi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan