SUARA SEMARANG - Bagaimana hukum untuk hewan dengan penyakit mulut kuku atau PMK untuk dijadikan kurban saat Idul Adha.
Apakah hewan dengan mengidap penyakit mulut kuku PMK boleh untuk dijadikan hewan kurban saat Idul Adha atau dilarang.
Berikut penjelasan hukum jika hewan dengan penyakit mulut kuku PMK untuk dijadikan kurban saat Idul Adha.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengimbau masyarakat yang telah membeli hewan qurban jauh hari sebelum Idul Adha agar selalu memantau kesehatan hewannya.
Dia menyebutkan, sebagian masyarakat ada yang membeli hewan qurban lama sebelum Idul Adha. Alasannya, lanjut dia, agar mendapat harga yang lebih murah.
"Akan tetapi memang biasanya masyarakat (membeli) hewan qurban ini kan tidak mendadak. Biasanya ada yang 10 hari sebelumnya, bahkan ada yang saat ini sudah beli. Nha ini perlu kita antisipasi kesehatannya bagaimana," kata Taj Yasin, di Gedung Berlian, Rabu (8/6/2022)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri, sekarang melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran PMK.
Antara lain dengan membentuk tim unit reaksi cepat yang bertugas melakukan penyekatan lalu lintas hewan di perbatasan, menyiagakan pos pantau, dan menerapkan pola isolasi dan penyembuhan ketika menjumpai ternak yang terkena PMK.
Masyarakat diminta agar tidak panik apabila terdapat hewan ternaknya terjangkit PMK. Taj Yasin menjelaskan, penyakit yang menyerang mulut dan bagian kuku pada ternak ini dapat diobati.
"Kemarin kita bicara dengan Dinas Kesehatan Hewan dan Dinas Pertanian kami, juga sudah mengantisipasi ini. Bagaimana kami di pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, kan karena Provinsi Jateng ini salah satu penyedia peternakan terbesar di Indonesia. Artinya kita siapkan itu untuk menjelang Idul Adha," bebernya
Wagub menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.
Dalam fatwa bernomor 32 tahun 2022 itu, terdapat tiga hukum terhadap PMK, yakni sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa hewan yang terkena PMK bergejala klinis ringan, tetap sah menjadi hewan kurban.
Kategori gejala klinis ringan adalah lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluarga air liur lebih dari biasanya.
"Alhamdulillah dari MUI juga sudah memberikan fatwa bahwa hewan qurban yang sudah memenuhi 4 syarat dari syariat itu dibeli," katanya.
Berita Terkait
-
Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Tidak Cepat Busuk dan Bebas Bau Tak Sedap
-
Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati
-
Berapa Harga Sapi Kurban 2026? Ini Rinciannya Berdasarkan Jenis dan Bobot
-
5 Cara Memilih Hewan Kurban dan Daging Kurban yang Layak Dikonsumsi Saat Idul Adha
-
Berapa Kilogram Daging Kurban Ideal Per Orang? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja
-
Daftar Harga iPhone Terbaru Mei 2026, Pilihan Investasi Gadget Jangka Panjang
-
Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
-
Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah
-
Park Ji Hoon Bintang The Kings Warden Siap Gelar Fancon di Jakarta, Catat Tanggalnya
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak