- Pembelajaran Ramadan 2026 fokus pada penguatan karakter, iman, dan kepedulian sosial siswa.
- Murid non-Islam tetap mendapatkan fasilitas bimbingan rohani sesuai dengan keyakinan masing-masing.
- Jadwal pembelajaran tatap muka ditetapkan mulai 23 Februari hingga 16 Maret 2026.
Suara.com - Pemerintah telah menetapkan skema pembelajaran selama bulan Ramadan 2026 dengan penekanan pada penguatan pendidikan karakter siswa tanpa mengesampingkan hak belajar peserta didik. Keputusan ini diambil dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa pembelajaran selama Ramadan tidak hanya berorientasi pada capaian akademik. Ramadan dipandang sebagai momentum strategis untuk membangun iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial anak-anak Indonesia.
“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Oleh karena itu, pembelajaran diarahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial serta kebiasaan positif,” ujar Pratikno dalam keterangannya.
Dalam pengaturannya, pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk memperkuat materi keagamaan yang disesuaikan dengan keyakinan masing-masing peserta didik. Bagi murid beragama Islam, kegiatan dapat diisi dengan tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, murid beragama non-Islam tetap difasilitasi melalui bimbingan rohani sesuai keyakinan mereka.
Selain aspek religi, pembelajaran juga diarahkan pada pembentukan karakter melalui kegiatan sosial edukatif, seperti pembagian takjil, penyaluran zakat, santunan, hingga kompetisi keagamaan seperti lomba adzan dan cerdas cermat.
“Kami ingin anak-anak belajar empati dan gotong royong. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas positif, termasuk gerakan '7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat' dan gerakan 'Satu Jam Tanpa Gawai',” tegas Pratikno.
Adapun jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan 2026 disepakati sebagai berikut:
- 18–20 Februari 2026: Pembelajaran di luar satuan pendidikan.
- 23 Februari – 16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka.
- 23–27 Maret 2026: Libur pasca-Ramadan (Idulfitri).
Menko PMK mendorong pemerintah daerah dan sekolah untuk menindaklanjuti kebijakan ini dengan pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional. Pemerintah berharap skema ini dapat membentuk generasi yang beriman, berkarakter kuat, dan peduli terhadap sesama.
Baca Juga: Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir