SUARA SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang laksanakan eksekusi sengketa tanah dan bangunan yang berada di jalan Gang Tengah no. 73 Semarang, diketahui selama ini menjadi sengketa antara pemilik yakni Tiong Hoa Hwee Koan dan Perkumpulan Siang Boe.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut sempat ada kericuhan antara penghuni yang menghalangi eksekusi dari Pengadilan Negeri Semarang tersebut.
Para alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) yang diisi oleh para lansia bersama kuasa hukumnya sempat menghalangi petugas Pengadilan Negeri Semarang dan polisi yang bertugas untuk mengamankan tempat tersebut untuk melakukan eksekusi.
Para alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) ada sekitar 60 orang menghalangi pintu masuk gedung yang berada di jalan Gang Tengah no.73 Semarang, mereka menginginkan bahwa proses eksekusi tersebut merupakan kesalahan hukum.
Terjadi dorong mendorong antara petugas Pengadilan Negeri semarang dan Polisi dengan para alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) yang keseluruhan sudah berumur diatas 50 tahun.
Lontaran teriakan keras para alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) hingga kata kasar pun tak terelakan dari keduanya dalam eksekusi tersebut.
Namun karena memang mereka para alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK)yang memang sudah berumur tidak dapat menghalau kekuatan petugas Pengadilan Negeri Semarang dan Polisi yang akan eksekusi gedung yang berada di jalan Gang Tengah no.73 Semarang tersebut.
Dan akhirnya petugas dapat masuk dan mengamankan para alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) untuk tetap tenang dan segera meninggalkan gedung tersebut.
Para petugas dengan sigap langsung mengangkut barang-barang yang berada dalam gedung di jalan Gang Tengah no.73 Semarang.
Para alumini Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) menginginkan untuk membatalkan eksekusi hari ini dan diberikan kesempatan untuk bertemu dari pihak perkumpulan Siang Boe untuk memberikan penjelasan dan bukti-bukti bahwa tempat tersebut milih mereka para Alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK).
"Kami minta pertemukan dulu dengan Perkumpulan Siang Boe karena ini kesalahan keputusan dari pengadilan, selama di sidang mereka tidak pernah hadir dalam persidangan. jika nantinya kami telah dipertemukan dan memberikan bukti-bukti dan kami kalah maka silahkan kalau memang di eksekusi," ungkap beberapa alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK).
Dan adu mulut pun dari kedua pihak antara lansia alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) dengan petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri Semarang pun terus berlanjut, namun petugas polisi ikut mengamankan.
Setelah para petugas eksekusi pengadilan negeri Semarang masuk gedung yang berada di jalan Gang Tengah no.73 Semarang tersebut, langsung mengusung barang-barang yang ada didalam untuk dikeluarkan dan diangkut menggunakan truck.
Menurut kuasa hukum Derden Verzet, Nico Arief Budi Santoso, SH dari Kantor Advokat Nico n Partner menyatakan bahwa sebelumnya kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena pihak Yayasan THHK (Tunas Harum Harapan Kita) masih melakukan upaya hukum banding hingga saat ini.
“Jika saja PN Semarang tetap melakukan eksekusi kepada tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No. 73 Kota Semarang, ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Sebab, kami masih melakukan upaya hukum banding dan kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ucap Nico.
Tag
Berita Terkait
-
BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Mahkamah Agung Indonesia dan Harus Bayar Perkara
-
Oknum Polisi Diduga Terlibat di Pabrik Narkoba Zenith Semarang, Apa Perannya?
-
Polda Metro Bongkar Pabrik Zenith di Semarang, Sita 1,83 Ton Bahan Baku
-
Diduga Dokumen Palsu, Roy Suryo Bedah Tanda Tangan di Kasus Viral Lahan Derek Prabu Maras
-
Akses Ditutup Ahli Waris, 8 Ruang Kelasa di SDN Bunisari Tak Bisa Dipakai
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Jejak Gelap Aipda Andi Gusman dari Mobil Panas Hingga Jerat Sabu
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
The Desperate Hour: Naomi Watts Dikejar Waktu Selamatkan Anaknya, Malam Ini di Trans TV
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Menang Lawan Persebaya, Mauricio Souza Justru Ungkap Masalah Persija Jakarta
-
Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
Bank Sumsel Babel Siapkan Undian Rp550 Juta, Ungu Siap Mengguncang Palembang