SUARA SEMARANG -Kabar terbaru datang dari artis Nikita Mirzani (NM) yang dibebaskan oleh polisi pada malam hari ini, (Jumat 22/7/2022).
Benarkah demikian artis Nikita Mirzani yang dibebaskan oleh polisi karena harus mengasuh tiga anak? pihak berwajib telah ungkapkan fakta terbaru.
Nikita Mirzani tak jadi dibui, sebab polisi menyatakan ada permintaan dari pengacara agar ada keringanan bagi Nikita Mirzani yang memiliki tiga anak.
Melansir Suara,com, Polresta Serang Kota memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani.
Disebutkan di mana polisi membebaskan Nikita Mirzani karena adanya permohonan dari pengacara.
"Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
Kombes Pol Shinto Silitonga menyebutkan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga.
Meski demikian, sebut kepolisian, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
Baca Juga: Polisi Tangkap Eksekutor Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang
"Saudari NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," ucap Kombes Pol Shinto Silitonga.
Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani saat itu saat sedang menghabiskan waktu bersama putra bungsunya, Arkana Mawardi di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kamis (21/7/2022).
Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan langkah tersebut diambil karena sebab tertentu.
Disebutkannya Nikita Mirzani karena artis 36 tahun itu tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kombes Pol Shinto Silitonga, Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena