/
Jum'at, 22 Juli 2022 | 22:49 WIB
Nikita Mirzani bebas bersyarat dari kepolisian. (suara.com)

Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.

Nikita Mirzani yang kerap menjadi sorotan masyarakat itu dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Load More