/
Selasa, 02 Agustus 2022 | 09:55 WIB
Bansos Presiden di Depok (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

SUARA SEMARANG - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi telah memeriksa pihak JNE dan Kemensos terkait beras bansos yang dikubur di Depok.

Pihaknya mengatakan akan memproses lebih lanjut jika ditemukan unsur pidana dalam perkara beras bansos yang dikubur tersebut.

"Apabila nanti ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran pidana, ataupun korupsi di dalamnya, tentunya nanti akan berproses lebih lanjut," ungkap Zulpan (1/8/2022) dikutip dari PMJ News.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok telah meminta keterangan dari JNE dan Kemensos.

Dalam pemeriksaan tersebut diungkap bahwa JNE bekerja sama dengan PT DNR.

PT DNR sebagai vendor pemenang tender distribusi beras bansos kemudian bekerjasama dengan JNE selaku kurir.

Sedangkan JNE bertugas mengirimkan kepada masyarakat yang sudah terdaftar oleh pemerintah.

"JNE dalam hal ini bekerja sama dengan vendor, namanya PT DNR. DNR ini selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat untuk wilayah Depok pada tahun 2020," terang Zulpan.

"JNE sebagai pihak jasa kurir bertugas mengantar beras ke penerima yang namanya sudah ada dalam list yang dibuat oleh pemerintah,” sambungnya.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Optimistis Indonesia Bisa Wujudkan Industri Kantong Darah Nasional

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan penemuan beras bansos yang dikubur di Depok, Jawa Barat.

Pihak JNE mengatakan bahwa beras bansos tersebut sudah rusak sehingga tidak bisa didistribusikan.

JNE juga menyatakan bahwa yang dilakukannya, yakni mengubur beras bansos yang dinilai rusak sudah sesuai SOP dan kesepakatan.a

Load More