/
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 10:33 WIB
Bharada E (Suara.com/Alfian Winsnto)

SUARA SEMARANG - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebutkan Bharada E hanya sekadar sopir dan baru latihan menembak pada Maret 2022.

Berdasarkan keterangan Bharada E saat diperiksa LPSK, Edwin Partogi menjelaskan bahwa tersangka baru mendapatkan pistol pada November 2021 lalu.

"Dia (Bharada E) baru dapat pistol bulan November tahun lalu, dan dia terakhir latihan menembak Maret 2022," ujarnya kepada awak media, Kamis (4/8/2022) dikutip dari PMJ News.

Bharada E juga bukan seseorang yang jago dalam menembak dan bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo, melainkan sekadar sopir.

Namun demikian, Edwin menegaskan keterangan Bharada E itu harus diklarifikasi ulang ke berbagai pihak.

"Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini," ucapnya.

Edwin menilai tepat jika polisi menerapkan Bharada E sebagai tersangka. Alasannya, insiden tembak menembak itu berdampak terhadap kematian Brigadir J.

"Bahkan memang konstruksi hukum peristiwa ini menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu. Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati. Itu dibuktikan dulu matinya kenapa," jelasnya.

Baca Juga: Egy Maulana Vikri Pastikan Tetap Merumput di Eropa

Load More