SUARA SEMARANG - Ferdy Sambo akhirnya diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (6/8/2022) malam terkait kasus meninggalnya Brigadir J.
Namun Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob tersebut bukan sebagai tersangka dalam perkara Brigadir J.
Alasan Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob adalah karena yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah adanya kabar bahwa Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob.
"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," ujar Dedi menegaskan, kepada awak media di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam dikutip dari PMJ News.
"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," sambungnya.
Pol Dedi Prasetyo menambahkan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik karena menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik.
"Karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," ungkapya.
Dalam kasus meninggalnya Brigadir J, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Baca Juga: Diduga, Ferdy Sambo yang Merusak CCTV Kasus Kematian Brigadir J
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
5 Smartwatch dengan Fitur Kesehatan Lengkap untuk Pantau Kondisi Tubuh
-
Dukung Program Gentengisasi Prabowo, Kaltim Mulai Data Industri Genteng Lokal
-
10 Mobil 7 Seater untuk Roadtrip Mudik Lebaran 2026, Nyaman untuk Pekerja Kelas Menengah
-
Truk ODOL Bebani Negara Rp43 Triliun, Larangan Mulai Berlaku Januari 2027
-
4 Pelembap Royal Jelly Rahasia Kulit Kenyal, Kencang, dan Awet Muda
-
8 Fakta Usai Jokowi Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Solo Terkait Kasus Ijazah Palsu
-
Media Thailand Soroti Ulah Tak Terpuji Bobotoh Saat Persib Dibantai Ratchaburi FC
-
5 Rekomendasi Power Bank Jumbo di Atas 60000 mAH, Paling Andal untuk Laptop dan Banyak Gadget
-
Buntut Saling Sindir Purbaya-Trenggono, Analis Ingatkan Persepsi Publik Kabinet Tak Kompak
-
Sudah Diakui Anak, Ressa Rizky Rossano Masih Panggil Denada 'Mba': Ada Rasa Canggung