/
Minggu, 07 Agustus 2022 | 07:51 WIB
Ferdy Sambo (Suara.com/Yasir)

SUARA SEMARANG - Ferdy Sambo akhirnya diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (6/8/2022) malam terkait kasus meninggalnya Brigadir J.

Namun Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob tersebut bukan sebagai tersangka dalam perkara Brigadir J.

Alasan Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob adalah karena yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah adanya kabar bahwa Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob.

"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," ujar Dedi menegaskan, kepada awak media di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam dikutip dari PMJ News.

"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," sambungnya.

Pol Dedi Prasetyo menambahkan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik karena menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik.

"Karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," ungkapya.

Dalam kasus meninggalnya Brigadir J, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Baca Juga: Diduga, Ferdy Sambo yang Merusak CCTV Kasus Kematian Brigadir J

Load More