SUARA SEMARANG - Ferdy Sambo akhirnya diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (6/8/2022) malam terkait kasus meninggalnya Brigadir J.
Namun Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob tersebut bukan sebagai tersangka dalam perkara Brigadir J.
Alasan Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob adalah karena yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah adanya kabar bahwa Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob.
"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," ujar Dedi menegaskan, kepada awak media di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam dikutip dari PMJ News.
"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," sambungnya.
Pol Dedi Prasetyo menambahkan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik karena menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik.
"Karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," ungkapya.
Dalam kasus meninggalnya Brigadir J, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Baca Juga: Diduga, Ferdy Sambo yang Merusak CCTV Kasus Kematian Brigadir J
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Apa Pekerjaan Dede Sunandar Sekarang? Geger Ngaku KDRT Istri
-
Biaya Penjara Koruptor Mahal? Rampas Asetnya, Bukan Kurangi Penindakan!
-
Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
-
5 Spray Penghilang Noda Baju Instan Tanpa Bilas dan Tak Merusak Kain
-
Rotasi Ekstrem Pep Guardiola, Pasrah Kejar Arsenal saat Manchester City Alami Kelelahan Hebat
-
Aktor Fast and Furious Sung Kang Gandeng MaxDecal Garap Industri Kreatif Indonesia
-
Sedih, Marc Marquez Menangis saat Jelaskan Kondisi Fisiknya pada Tim Ducati
-
Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks
-
Merajut Harkat: Menyingkap Sisi Gelap Penjara dan Martabat yang Hilang
-
Pajak Cuma 1,5 Jutaan! 5 Mobil Bekas 2010 ke Atas yang Pas untuk Keluarga Kecil, Mulai 60 Juta