Bisnis / Makro
Kamis, 12 Februari 2026 | 14:05 WIB
Satlantas Polres Pasaman Tindak Truk Odol. [Ist]
Baca 10 detik
  • Menko IPK AHY mengumumkan implementasi kebijakan Zero ODOL secara efektif dijadwalkan mulai Januari 2027.
  • Truk ODOL menyebabkan kerusakan infrastruktur seperti jembatan dan membebani anggaran negara sekitar Rp43 triliun per tahun.
  • Pemerintah pusat mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan keberlanjutan kebijakan keselamatan lalu lintas ini.

Suara.com - Pemerintah merespon fenomena kendaraan yang melebihi kapasitas dan dimensi di jalan raya.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan komitmennya agar kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) dapat diterapkan secara efektif mulai Januari 2027.

Hal tersebut disampaikan AHY dalam forum Coffee Morning yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar urusan teknis transportasi, melainkan bagian dari prioritas nasional.

AHY menyoroti betapa parahnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh truk-truk ODOL. Ia mencontohkan kasus hancurnya jembatan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang menjadi bukti nyata daya rusak kendaraan bermuatan lebih tersebut.

"Kerusakan yang terjadi benar-benar parah akibat ODOL. Satu nyawa saja sudah terlalu banyak untuk hilang dalam kecelakaan lalu lintas," tegas AHY, dikutip via Antara.

Selain risiko kecelakaan yang tinggi, keberadaan truk ODOL juga mempercepat kehancuran infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan, serta berkontribusi buruk pada emisi karbon nasional.

Beban Anggaran Rp43 Triliun per Tahun

Selain faktor keselamatan, penertiban kendaraan ODOL sangat krusial bagi efisiensi keuangan negara.

Baca Juga: Rem Blong di Tanjakan Flyover Ciputat, Truk Tronton Tabrak Truk hingga Melintang

AHY mengungkapkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (PU) harus mengalokasikan anggaran fantastis, yakni sekitar Rp43 triliun, hanya untuk kegiatan preservasi jalan.

Dana tersebut habis digunakan untuk memperbaiki jalan yang retak, berlubang, hingga amblas akibat tidak kuat menahan beban kendaraan yang melebihi batas ketentuan.

Dengan kebijakan Zero ODOL, anggaran tersebut diharapkan dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur baru yang lebih produktif.

AHY menekankan bahwa penanganan masalah ODOL tidak bisa dilakukan secara parsial atau sekadar melalui tindakan represif di lapangan. Pemerintah pusat bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan ini berkelanjutan.

Dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir, pemerintah telah mempersiapkan berbagai landasan utama, mulai dari:

  • Regulasi: Penyempurnaan aturan hukum.
  • Aspek Sosial: Pendekatan kepada pengemudi dan masyarakat.
  • Kesiapan Bisnis: Dialog dengan pelaku usaha angkutan barang.

Langkah ini melibatkan sinergi besar antara Kementerian Perhubungan sebagai leading sector, bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Korlantas Polri dan jajaran Kepolisian Daerah.

Tujuan akhir dari Zero ODOL 2027 adalah mewujudkan keselamatan lalu lintas yang lebih baik serta menjaga ketahanan urat nadi perekonomian nasional, yakni infrastruktur jalan dan jembatan yang kokoh bagi masa depan Indonesia.

Load More