SUARA SEMARANG - Tersangka baru terungkap pada kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Brigadir RR atau Ricky Rizal, fakta baru semakin terbuka pada perkara ini.
Brigadir RR atau Ricky Rizal menjadi tersangka baru yang diumumkan Bareskrim Polri kemarin, di mana sebelumnya Bharada E juga sudah ditetapkan dengan status yang sama, ada fakta-fakta uang terkuak termasuk pengakuan sembunyi di kulkas atau lemari pendingin.
Dengan begitu fakta baru sudah ada dua tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri soal kasus penembakan Brigadir J yang merupakan ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Bharada E, dan Brigadir RR atau Ricky Rizal.
Fakta baru kasus keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo-Putri Candrawati makin mengemuka, usai Brigadir RR Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka, selain Bharada E.
Melansir Suara,com pada artikel yang berjudul "4 Fakta Brigadir RR Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana".
Berikut sejumlah fakta yang ada:
1. Brigadir RR ajudan istri Ferdy Sambo
Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR merupakan salah satu ajudan Irjen ferdy Sambo yang paling senior. Ia ditugaskan untuk menjadi ajudan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Ia diterapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah didapatkan dua alat bukti yang terkait dengan perannya dalam kematian Brigadir J.
Baca Juga: Bawa Umbul-umbul saat Pengajian, 6 Orang Tersengat Listrik, Warganet: Bagus, Lanjutkan
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, usah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir RR langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Meski begitu, Andi Rian tidak menyebutkan barang bukti apa yang dimiliki kepolisian untuk menjerat Brigadir RR.
2. Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana
Berbeda dengan Bharada E, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, pada Minggu (7/8/2022).
"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," tuturnya. Dengan pasal itu, Brigadir RR terancam hukuman pidana mati.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI
-
Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
BMKG Imbau Warga Pesisir NTB Waspadai Potensi Banjir Rob