/
Senin, 08 Agustus 2022 | 18:21 WIB
Bharada E jadi justice collaborator (Suara.com/Alfian Winsnto)

“Enggak bisa, karena kan itu kepentingan penyidikan, saya belum bisa publish. Intinya sudah terang benderang sih dari semalam dengan adanya pengakuan dari Bharada E,” jelasnya.

Dalam perkara ini Bharada E menyebutkan lebih dari satu nama.

Karenanya, ia meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

“Ada beberapa nama sih dari pihak kami. Waktu wawancara, kami bukan pelaku tunggal, ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK,” jelasnya.

Selain nama pelaku lain, Bharada E juga menceritakan terkait kronologi kejadian tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Eks Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Sudah disebutin semua disana, udah peran semuanya disana. Sudah terang benerang, sudah disebutin di BAP, posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya,” katanya.

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung upaya justice collaborator yang diajukan Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir J ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan, mengatakan lewat justice collaborator berharap Bharada E memberikan kesaksian sejujurnya sehingga kasus ini segera terungkap keberannya.

"Dia mau jadi justice collaborator, ya sekarang dia mau, Alhamdulillah, bagus. Biar dia ceriatakan yang sesungguhnya," kata Taufan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022), melansir Suara.com.

Baca Juga: Lirik Lagu Bendera dari Cokelat, Sering Diperdengarkan di Momen Peringatan Kemerdekaan HUT RI 17 Agustus

Taufan menuturkan sejak kasus ini mencuat, pihaknya mengusulkan Bharada E mengajukan justice collaborator. Komnas HAM bahkan sudah berkomunikasi dengan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo

Load More