SUARA SEMARANG - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan penetapan tersangka baru pada kasus tembak menembak yang membuat Brigadir J meninggal dunia.
Lewat konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka baru dan memberikan pasal yang menjerat tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J dan menjelaskan beberapa pasal yang menjerat tersangka.
Dikutip dari PMJNEWS, "Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Oleh penetapan yang sudah dilakukan, FS disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
Polri sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR dan K, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56.
Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 yaitu pembunuhan berencana, sedangkan untuk tersangka K belum diketahui pasal yang disangkakan.
Lalu bagaimanakah bunyi pasal 338, 340, 55 dan 56 itu? Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) simak disini penjelasanya sebagai berikut.
Baca Juga: Berikut Cara dan Link Daftar Prakerja Gelombang 40, Simak Persyaratan Lengkap Disini
Pasal 338 berisi
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 340 berisi
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 55 berisi
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Tag
Berita Terkait
-
Meski FS Tersangka, Kapolri Belum Bisa Buktikan Ferdy Sambo Terlibat Langsung Penembakan Brigadir J
-
Mahfud MD Bocorkan Motif Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Jadi Otak Penembakan Brigadir J
-
Kapolri: Ferdy Sambo Gunakan Senjata Brigadir J Ditembakan ke Dinding, Skenario Seolah Kejadian Tembak Menembak
-
Apa Motif Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo? Kapolri Beri Penjelasan
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat
-
Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL