SUARA SEMARANG - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dapat dipidana.
Sebelumnya, pihak istri Ferdy Sambo melaporkan dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Namun belakangan Bareskrim menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo lantaran tidak ditemukannya tindak pidana.
Menurut Abdul Fickar Hadjar, perbuatan yang dilakukan oleh istri Ferdy Sambo tersebut dapat ditafsirkan atas dua hal.
"Pertama, melaporkan berita bohong yang tidak ada kejadiannya. Yang kedua dia sengaja menutupi kejadian yang lain," kata Abdul Fickar Hadjar dikutip dari ANTARA, Senin (15/8/2022).
"Sehingga umpamanya seolah-olah tidak terjadi tindak pidana. Ia sebagai pelaku, tetapi dia dengan melaporkan itu dia yang menjadi korbannya," sambungnya.
Atas hal tersebut, pelapor dalam hal ini pihak istri Ferdy Sambo bisa terjerat dengan pasal 220 yang di dalamnya tercantum mengenai aturan laporan palsu dengan hukuman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
Pada pasal 221 yang secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan.
Pihak kepolisin sebelumnya juga telah mengkategorikan laporan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo ke dalam obstracction of justice.
Baca Juga: Kenapa Banyak Dukun Dipanggil Gus? Ini Muasalnya
Laporan tersebut dinilai sebagai upaya menghalang-halangi pemeriksaaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo juga pernah meminta perlindungan kepada LPSK namun ketika didatangi tidak memberikan respons.
Setelah itu, Komnas HAM juga berupaya mendatangi Putri Candrawathi namun gagal karena kondisinya yang dinilai tidak stabil.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi pada Brigadir J saat Putri Candrawathi mengadu kepadanya terkait hal yang terjadi di Magelang.
Ferdy Sambo merasa harkat dan martabat keluarganya terluka hingga dirinya kemudian merencanakan pembunuhan pada Brigadir J.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
Identitas Korban Bus ALS di Muratara Mulai Terungkap, Ini Daftar Nama yang Sudah Teridentifikasi
-
5 Poin Panas Polemik PSEL Bogor: Mulai dari Ancaman Kesehatan Hingga Tawaran Studi Banding ke China
-
Bus ALS yang Terbakar di Muratara Ternyata Bawa Motor dan Tabung Gas Elpiji
-
5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Perjalanan Pasutri asal Pati Berubah Mencekam saat Bus ALS Terbakar di Muratara
-
4 Rekomendasi Sepeda Gunung United Bike yang Ramah di Kantong Banget, Mulai Rp2 Jutaan