SUARA SEMARANG - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dapat dipidana.
Sebelumnya, pihak istri Ferdy Sambo melaporkan dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Namun belakangan Bareskrim menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo lantaran tidak ditemukannya tindak pidana.
Menurut Abdul Fickar Hadjar, perbuatan yang dilakukan oleh istri Ferdy Sambo tersebut dapat ditafsirkan atas dua hal.
"Pertama, melaporkan berita bohong yang tidak ada kejadiannya. Yang kedua dia sengaja menutupi kejadian yang lain," kata Abdul Fickar Hadjar dikutip dari ANTARA, Senin (15/8/2022).
"Sehingga umpamanya seolah-olah tidak terjadi tindak pidana. Ia sebagai pelaku, tetapi dia dengan melaporkan itu dia yang menjadi korbannya," sambungnya.
Atas hal tersebut, pelapor dalam hal ini pihak istri Ferdy Sambo bisa terjerat dengan pasal 220 yang di dalamnya tercantum mengenai aturan laporan palsu dengan hukuman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
Pada pasal 221 yang secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan.
Pihak kepolisin sebelumnya juga telah mengkategorikan laporan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo ke dalam obstracction of justice.
Baca Juga: Kenapa Banyak Dukun Dipanggil Gus? Ini Muasalnya
Laporan tersebut dinilai sebagai upaya menghalang-halangi pemeriksaaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo juga pernah meminta perlindungan kepada LPSK namun ketika didatangi tidak memberikan respons.
Setelah itu, Komnas HAM juga berupaya mendatangi Putri Candrawathi namun gagal karena kondisinya yang dinilai tidak stabil.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi pada Brigadir J saat Putri Candrawathi mengadu kepadanya terkait hal yang terjadi di Magelang.
Ferdy Sambo merasa harkat dan martabat keluarganya terluka hingga dirinya kemudian merencanakan pembunuhan pada Brigadir J.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS
-
Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho
-
Ragnar Oratmangoen Pecah Kebuntuan! Timnas Indonesia Ungguli Singapura 1-0
-
Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
Dianggap Tak Lazim, Wamenkop Buka Alasan Kopdes Merah Putih Dibangun di Gunung hingga Dekat TPA
-
Sudaryono Jawab Soal Bisulan Karena Telur: Saya Sengaja Pancing Ahli Gizi!