SUARA SEMARANG - Di ketahui panitia pertandingan (Panpel) Arema sudah mengajukan perubahan jadwal kick off laga derby Jawa Timur kepada operator PT Liga Indonesia Baru (PT LIB).
Panpel Arema kemudian mengambil inisiatif minta perubahan jadwal kick off pertandingan Arema FC vs Persebaya kepada PT LIB agar tidak digelar malam hari.
Pasalnya, pertandingan malam hari cukup riskan jika terjadi gesekan atau kerusuhan saat pertandingan. Terutama antar suporter.
Apalagi lagi derby Jawa Timur ini sarat akan tensi panas dan bisa terjadi gesekan kapan saja. Panpel kemudian mengajukan perubahan jadwal namun ditolak PT LIB.
Laga Arema FC vs Persebaya pun akhirnya digelar malam hari pada kick off pukul 20.00 WIB.
Dalam siaran langsung yang disiarkan televisi swasta tadi malam, tampak seisi stadion Kanjuruhan penuh sesak para suporter Aremania.
Sedangkan para Bonek atau suporter Persebaya, tidak diijinkan ikut nonton di dalam stadio. Hal ini sesuai kesepakatan antara Panpel dengan pihak keamanan untuk mengindari gesekan antar suporter.
Mengutip akun Instagram @aremamedia total ada 42 ribu tiket sudah terjual dalam laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022.
Dalam keterangan unggahannya, mengatakan jadwal jam pertandingan tidak berubah yaitu pukul 20.00 WIB atau malam hari.
Di sebutkan jika Panpel Arema ajukan perubahan jam kick off laga lawan Persebaya dan sudah mengirimkan surat perubahan kepada PT LIB.
Abdul Haris Ketua Panpel, dalam unggahan tersebut, mengatakan kick off pukul 20.00 kurang ideal dari sisi keamanan suporter.
Abdul Haris juga meyebut jika pengajuan perubahan jadwal kick off pertandingan ditolak oleh PT LIB. Namun pihaknya tidak diberikan alasan yang jelas perihal penolakan tersebut.
Surat balasan PT LIB tentang perubahan kick off sudah diterima Panpel dala pekan kemarin dan sudah ada surat ketetapannya.
Di mana menyatakan jika pertandingan Arema FC vs Persebaya tetap berlangsung di Stadion Kanjuruhan pada pukul 20.00 WIB.
Pertandingan pun dilangsungkan sesuai jadwal, pada laga tersebut Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya.
Berita Terkait
-
Tragedi Kanjuruhan, Indonesia Terancam Sanksi FIFA Pecabutan Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
-
Buntut Tragedi Di Stadion Kanjuruhan, IPW: Copot Kapolres Malang!
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata yang Dilarang di Stadion, DPR: Harus Ada yang Bertanggung Jawab!
-
Usai Tragedi Kajuruhan, Netizen Serukan: Tidak Ada Sepakbola yang Seharga Dengan Nyawa
-
Warna Hitam Eks Pelatih Persib-Pelatih Persija, Tragedi Miris Polisi Vs Suporter Arema FC di Kanjuruhan, Bos Madura United: Jangan Malu untuk Mundur!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Sergio Castel Masih Mandul, Bojan Hodak Pasang Badan Bilang Begini
-
5 Body Scrub Zaitun Lokal untuk Kulit Kenyal dan Glowing Seketika
-
Minggu Siang di Hotel Kelas Melati
-
Kenapa Humor Betawi Tak Pernah Mati? Ini Bedanya Lenong dan Stand-Up Comedy
-
Mengungkap Metode Raising Giant: Alasan Ilmiah Kenapa Ibu Cerewet Bikin Anak Tangguh
-
Purbaya Pamer Kondisi Ekonomi RI ke Investor AS, Minta Tak Ragu Investasi
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping
-
DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Diproses Tegas Sesuai Aturan
-
Bocoran Harga Redmi K90 Max, HP Gaming dengan Dimensity 9500 dan RAM 16 GB
-
Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam DO, Masih Bisa Kuliah Lagi?