SUARA SEMARANG - Berkenaan dengan berkembang pesatnya kasus gagal ginjal akut pada anak, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek selama investigasi risiko infeksi.
Pada Rabu (19/10/2022), Wamenkes Dante berkata, "Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan."
"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," lanjut Wamenkes dilansir dari Antara.
Mengklarifikasi berita yang sempat simpang siur, Dante menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol.
Yang benar adalah pemerintah melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang dapat tercemar Etilen Glikol (EG).
Wamenkes Dante menegaskan, "Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas."
Bagi masyarakat yang membutuhkan alternatif obat bukan sirup untuk anak, Wamenkes Dante menyarankan untuk berkonsultasi dengan dokter.
"Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman," Wamenkes Dante sekali lagi menegaskan keamanan paracetamol asal tidak berbentuk sirup yang bisa mengandung Etilen Glikol.
Selasa (18/10/2022), Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi terkait kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Baca Juga: Kemenkes Mulai Stop Edar Obat Sirup Hari Ini
Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Seluruh apotek juga diminta untuk sementara waktu tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas berupa cair atau sirup kepada masyarakat hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kelanjutannya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada seluruh produk obat berbentuk sirup untuk anak maupun dewasa, menurut Wamenkes Dante.
Saat ini, BPOM masih menyelidiki kemungkinan adanya cemaran EG dan DEG pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
Penyelidikan ini berkaitan dengan ditemukannya cemaran DEG dan EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika.
BPOM menyatakan keempat produk obat yang ditarik dari peredaran di Gambia, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup tidak terdaftar sebagai obat yang beredar resmi di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal