SUARA SEMARANG -- Kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah sampai pada sidang obstruction of justice, yang menyeret tujuh tersangka.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (27/10/2022), terdapat perbedaan pernyataan dari terdakwa Hendra Kurniawan dan keterangan yang disampaikan oleh saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Hendra yang merupakan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri menyatakan jika ia sempat melakukan percakapan dengan Acay melalui sambungan telepon pada 9 Juli, sehari setelah Brigadir J tewas.
Dikutip dari Suara.com, dalam percakapan tersebut, Hendra memerintahkan Acay untuk mengecek alias screening CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Percakapan dilakukan menggunakan ponsel dari genggam Agus Nurpatria.
Namun, Acay membantah adanya percakapan dengan Hendra Setiawan soal perintah Sambo. Hal itu ditanyakan jaksa penuntut umum merujuk pada surat dakwaan yang ada.
"Saya beralih ke 9 Juli ya. Saudara kan berangkat ke Bali. Apakah ada Agus Nurpatria hubungi saksi?" tanya JPU
"Betul," jawab Acay.
"Pukul berapa?" kata JPU.
"Saya tidak ingat pastinya, masuk ke misscall. Pada saat saya buka baru kelihatan ada miscall dari beliau," kata Acay.
Baca Juga: Apakah Angciu Halal ? Sering Digunakan di Nasi Goreng, Seafood dan Tumis-Tumisan
"Setelah miscall, apakah saudara hubungi?" kata JPU.
"Saya coba hubungi Pak Agus namun tidak masuk," kata Acay.
"Tadi saksi dengar, nih ada di sebelah saya saat hubungi saudara. Apakah bicara dengan Hendra?" kata JPU.
"Menggunakan HP Pak Agus," kata Acay.
JPU kemudian mengkonfirmasi percakapan Hendra dan Acay yang tertuang dalam surat dakwaan. Disebutkan kalau Hendra bertanya pada Acay soal permintaan Sambo agar CCTV di Komplek Polri Duren Tiga dicek.
Namun Acay membantah adanya percakapan tersebut. Dia beralasan, suara dalam sambungan telepon tidak terdengar lantaran berada di atas tol laut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi