SUARA SEMARANG – Susi, Pekerja Rumah Tangga (PRT) Ferdy Sambo menjadi satu dari 13 saksi dalam persidangan Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (31/10/2022).
Dari 13 saksi, ia menjadi yang pertama dimintai keterangan oleh Majelis Hakim dalam persidangan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Alih-alih memberi keterangan dengan jelas, Susi justru kerap memberi jawaban ‘tidak tahu’, berubah-ubah, bahkan ada pula jawaban yang tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya ia nyatakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.
Hakim pun dibuat geram dan menyebut Susi bohongnya keterlaluan.
Dikutip dari Suara.com, hakim mulanya menanyakan pada Susi, apakah semua ajudan Ferdy Sambo kerap berkumpul di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kepada majelis hakim, Susi hanya mengaku tidak tahu.
"Selama saudara tinggal di Jalan Bangka bersama saudara Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, apakah semua ajudan kerap berkumpul tinggal di Jalan Bangka?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu ke Susi.
"Saya tidak tahu," ujar PRT Ferdy Sambo tersebut.
Gelagat Susi yang mencurigakan dan menjawab dengan terbata-bata disebut Ketua Majelis Hakim sedang berbohong.
"Terus apa yang kamu tahu, kamu kalau pikir berarti kamu bohong," ungkap Ketua Majelis Wahyu.
Baca Juga: Mantan Dokter PSIS Semarang Berminat Jadi Dokter Timnas Indonesia
Yang kedua, kala Hakim Ketua Wahyu mencecar seberapa seringnya Ferdy Sambo dan Putri pergi bersama-sama. Susi awalnya menjawab Sambo dan Putri berpergian bersama sebanyak satu kali saat ke Bali lalu mengaku tidak tahu secara rinci.
Hakim Wahyu kemudian kembali mencecar Susi agar jangan berbohong dalam bersaksi.
"Seberapa sering mereka bepergian bersama?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu.
"Tidak tahu, satu kali," jawab Susi.
"Waktu ke Bali saudara tidak ikut?" lanjut Ketua Majelis Hakim.
"Saya ikut ke Bali," ujar Susi.
"Terus kok bilang tidak tahu, kan ketahuan saudara bohong. Saudara berpikir saudara terjebak dengan kebohongan saudara sendiri," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu.
Tag
Berita Terkait
-
PRT Ferdy Sambo Dianggap Beri Kesaksian Settingan, Hakim Ancam: Saudara Bisa Dipidanakan Lho!
-
Ditanya Terkait Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Terakhir Lahir di Mana, Susi: Saya Tidak Tahu
-
'Tidak Tahu', Jawaban Berubah-Ubah, PRT Ferdy Sambo Bikin Kesal Hakim di Persidangan
-
Saling Bantah, Ini Beda Pernyataan Acay dan Hendra Kurniawan
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Cceres Bongkar Provokasi Kylian Mbappe: Mau Cium Saya? Kalau Mau Ayo
-
Satu Platform, Satu Lifter: Aturan Gym yang Jadi Pemicu Kasus Viral Nyimas Laula
-
Gunakan Teknik Stripping, Pemuda Sukabumi Sukses Cetak 3.000 Anakan 'Ikan Dewa' yang Langka
-
Jembatan Ampera hingga Masjid Agung Palembang Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional
-
Groundbreaking Irigasi di Luwu, Gubernur Sulsel: Mari Kawal Untuk Petani
-
ARTJOG 2026 Memanas! Kehadiran Didit Prabowo Batal Usai Diprotes Seniman
-
WNA India Jadi Korban Penipuan Modus Hipnotis di Bali
-
Jatim Deklarasikan Provinsi dengan Event Terbanyak, Sedot 30 Persen Wisatawan
-
Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!
-
Pemprov Papua Selatan: Lahan Cetak Sawah di Merauke 48 Ribu Hektare