SUARA SEMARANG - Limbah perusahaan pengolahan ban bekas yang berada di Meteseh, Boja Kabupaten Kendal masih menjadi masalah warga sekitar.
Limbah hasil pembakaran ban bekas dari PT Citra Mas Mandiri tersebut membuat udara menjadi tak sedap dan menimbulkan debu berwana hitam.
Warga sekitar khawatir dengan masalah kesehatan jika terus menghirup udara yang berbau menyengat dan berdebu tersebut.
Kuasa Hukum Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja, Sukarman atau Karman Sastro meminta anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah mengecek ke lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan dampak dari PT Citra Mas Mandiri di Desa Meteseh, Boja, Kendal.
"Saya berharap Dewan merumuskan langkah untuk menyelesaikan sesuai harapan warga. Mari kita ke lapangan bareng," kata Karman saat audiensi di Ruang Rapat Komisi D DPRD Jawa Tengah, Senin (31/10/2022).
Audiensi dipimpin Wakil Ketua Komisi D, Hadi Santoso didampingi para anggota. Turut hadir warga terdampak, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah, Kepala DLH Kendal Aris Irwanto, Direktur PT Citra Mas Mandiri Imam Sujati, dan Kepala Desa Meteseh Siswanto.
Dijelaskan oleh Karman, DLH Provinsi maupun Kabupaten Kendal sebenarnya telah memberikan sanksi administratif kepada PT Citra Mas Mandiri.
Sanksi DLH adalah paksaan pemerintah kepada PT Citra Mas Mandiri untuk memperbaiki pengelolaan limbah atau IPAL dan pengendalian pencemaran udara.
Komisi D DPRD Jawa Tengah hendaknya tidak langsung merumuskan komitmen tanpa disertai data dan evaluasi terhadap sanksi administrasi yang telah dikeluarkan oleh DLH.
Baca Juga: Emosi Dipanggil Wanita Gampangan, Dewi Perssik Ngamuk hingga Nyindir seperti Ini
"Ini perlu langkah serius. Ada dua yang kita inginkan tak hanya sanksi adminsitrasi tapi juga dampak kesehatan terhadap masyarakat," katanya.
Saat audiensi, warga juga menunjukkan rekaman dugaan pencemaran udara di Desa Meteseh. Video berdurasi sekitar 2 menit itu memperlihatkan debu hitam pekat yang mengotori lantai rumah warga. Debu hitam itu bahkan masuk hingga kamar tidur.
Anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah Benny Karnadi yang menyaksikan video tersebut merasa terenyuh.
Ia bertanya kepada penanggungjawab pabrik apakah ada teknologi yang bisa menghilangkan itu (debu hitam). Jika tidak, ia menyarankan untuk menutup operasional.
Benny juga bertanya kepada DLH apakah PT Citra Mas Mandiri sudah mengantongi sertifikat ISO 14001. DLH menyebut pabrik tersebut belum memilikinya.
"Belum ada? Kenapa dikeluarkan (izin)?" katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Rekor Project Hail Mary: Debut Box Office Rp1,3 Triliun dan Raih Skor 94 Persen di Rotten Tomatoes
-
Heboh Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 M, Pemprov Kaltim Buka Suara
-
Industri Mobil Listrik VKTR Punya Siapa? Bikin Pabrik Baru di Magelang
-
Subuh Mencekam di Bogor, Ledakan LPG Hantam Sekolah, Pagar Hancur 15 Meter
-
7 Sepatu Running Lokal Model Stylish Bisa Buat Nongkrong, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas
-
Panen Raya dan Stok Bulog Melimpah, Kenapa Harga Beras Justru Naik?
-
Dicelup Saus Lumer, Alasan Ayam Goreng Krispi Ini Jadi Street Food Favorit
-
Apakah Sepeda Listrik Bisa Ditilang Polisi? Ini Aturan Hukum di Indonesia