Suara.com - Apakah sepeda listrik bisa ditilang? Pertanyaan ini sering muncul seiring meningkatnya penggunaan sepeda listrik sebagai alternatif transportasi yang praktis dan ramah lingkungan. Anda perlu memahami bahwa meskipun terlihat sederhana, penggunaan sepeda listrik tetap diatur dalam hukum agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Secara umum, sepeda listrik memang bisa dikenai tindakan oleh petugas jika penggunaannya melanggar aturan. Namun, situasinya tidak sesederhana kendaraan bermotor seperti motor atau mobil. Hal ini karena regulasi terkait sepeda listrik di Indonesia masih memiliki karakteristik tersendiri.
Status Hukum Sepeda Listrik di Indonesia
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sepeda listrik belum secara khusus dikategorikan sebagai kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor dalam aturan tersebut hanya mencakup sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.
Sementara itu, sepeda listrik tidak sepenuhnya digerakkan oleh tenaga manusia, melainkan menggunakan motor listrik dengan baterai. Inilah yang membuat posisinya berada di “area abu-abu” dalam hukum.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Aturan ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur penggunaan sepeda listrik di Indonesia, termasuk aspek keselamatan dan area penggunaannya.
Apakah Sepeda Listrik Bisa Ditilang?
Jawabannya adalah bisa, tetapi dengan catatan. Sepeda listrik tidak dikenai tilang seperti kendaraan bermotor dalam konteks UU LLAJ karena belum masuk klasifikasi resmi. Artinya, belum ada sanksi pidana yang secara spesifik mengatur pelanggaran sepeda listrik dalam undang-undang tersebut.
Namun, jika Anda melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, petugas tetap dapat memberikan sanksi, seperti teguran hingga penindakan tertentu di lapangan. Misalnya, penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang tidak diperbolehkan atau tidak memakai helm.
Dengan kata lain, meskipun belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang utama, bukan berarti pengguna sepeda listrik bebas dari aturan.
Syarat Keselamatan Sepeda Listrik
Sebelum digunakan, sepeda listrik wajib memenuhi standar keselamatan tertentu. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keamanan selama berkendara.
Baca Juga: 5 Sepeda Listrik dengan Fitur Keyless dan Alarm Anti Maling, Harga Mulai Rp5 Jutaan
Berikut beberapa syarat keselamatan yang harus dipenuhi:
- Lampu utama untuk penerangan
- Lampu belakang atau alat pemantul cahaya (reflector)
- Reflektor di bagian kiri dan kanan
- Sistem rem yang berfungsi dengan baik
- Klakson atau bel
- Kecepatan maksimal 25 km/jam
Memastikan semua komponen tersebut tersedia dan berfungsi dengan baik sangat penting agar sepeda listrik Anda aman digunakan sekaligus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan Penggunaan Sepeda Listrik
Tidak hanya kendaraan, penggunanya juga wajib mematuhi sejumlah aturan. Hal ini berkaitan langsung dengan keselamatan di jalan. Berikut ketentuan yang perlu Anda perhatikan saat menggunakan sepeda listrik:
- Menggunakan helm berstandar SNI
- Berusia minimal 12 tahun
- Pengguna usia 12–15 tahun wajib didampingi orang dewasa
- Tidak memodifikasi kendaraan untuk meningkatkan kecepatan
- Mengendarai dengan tertib dan penuh konsentrasi
- Memberi prioritas kepada pejalan kaki
- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
- Boleh membawa penumpang jika tersedia kursi khusus
Aturan-aturan ini dibuat bukan sekadar formalitas, tetapi untuk memastikan keselamatan Anda dan orang lain di sekitar.
Area yang Diperbolehkan untuk Sepeda Listrik
Salah satu hal yang paling sering dilanggar adalah penggunaan sepeda listrik di lokasi yang tidak semestinya. Padahal, pemerintah telah menetapkan batasan area penggunaan. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di:
- Jalur khusus sepeda
- Kawasan permukiman
- Area perkantoran
- Kawasan wisata
- Area car free day
- Lingkungan sekitar transportasi umum terintegrasi
- Jalan yang bebas kendaraan bermotor
Penggunaan di jalan raya umum, terutama jalan antarwilayah dengan lalu lintas padat, sangat tidak disarankan dan bisa berisiko tinggi.
Risiko Pelanggaran dan Pentingnya Kepatuhan
Di lapangan, masih banyak pengguna sepeda listrik yang mengabaikan aturan, seperti tidak memakai helm atau berkendara di jalan raya bersama kendaraan besar. Kondisi ini tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.
Meski saat ini belum ada sanksi pidana khusus seperti pada kendaraan bermotor, bukan tidak mungkin aturan akan diperketat di masa depan. Bahkan, sudah ada wacana untuk merevisi UU LLAJ agar sepeda listrik masuk dalam sistem hukum yang lebih jelas, termasuk kemungkinan penerapan denda atau hukuman tertentu.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol
-
BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik
-
Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional
-
Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali
-
Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07
-
Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal
-
Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium
-
Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta