/
Senin, 31 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, memberikan kesaksian di PN Jaksel (Tangkapan layar)

SUARA SEMARANG -- Susi, Pekerja Rumah Tangga (PRT) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini menjadi 'bintang' dalam sidang terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Sejatinya, Susi duduk di persidangan sebagai saksi. Keterangan yang diberikan, diharapkan dapat memberi titik terang terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Alih-alih kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas, Susi justru menguji kesabaran majelis hakim.

Dikutip dari Suara.com, pada awal persidangan, pertanyaan-pertanyaan hakim, banyak dijawab 'tidak tahu' oleh Susi, hingga hakim mencurigai ada yang memerintahkan Susi untuk menjawab demikian.

Namun Susi segera menampik dan menyatakan tidak ada yang menyuruhnya menjawab 'tidak tahu'. Susi lantas diberi teguran oleh hakim agar menjawab dengan jelas.

Bukannya diindahkan, keterangan yang diberikan Susi malah berubah-ubah alias mencla-mencle. Ada pula keterangan yang berbeda dengan yang ia nyatakan dalam BAP penyidik kepolisian.

Sehingga, hakim beberapa kali mengindikasi bila Susi berbohong. Terkait hal tersebut, Hakim Wahyu  sempat mengultimatum Susi. Apabila ada keterangan yang dia sampaikan berbeda, maka akan konsekuensi berupa hukuman pidana.

Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh hakim diantaranya mengenai jumlah PRT di rumah Ferdy Sambo, kepindahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ajudan Ferdy Sambo, keikutsertaan Susi ke Bali, kelahiran anak bungsu Putri Candrawathi, serta kejadian di Magelang.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E pun meminta hakim untuk menjerat Susi, PRT yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan pasal tentang kesaksian palsu.

Baca Juga: Dinilai Banyak Bohong, Ini Beberapa Jawaban Susi, PRT Ferdy Sambo

Karena sejak awal persidangan, Susi kerap memberikan keterangan yang berubah ketika majelis hakim maupun JPU melayangkan pertanyaan.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," kata Ronny.

"Nanti kami pertimbangkan," kata majelis hakim.

Load More