SUARA SEMARANG -- Susi, Pekerja Rumah Tangga (PRT) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini menjadi 'bintang' dalam sidang terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Sejatinya, Susi duduk di persidangan sebagai saksi. Keterangan yang diberikan, diharapkan dapat memberi titik terang terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Alih-alih kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas, Susi justru menguji kesabaran majelis hakim.
Dikutip dari Suara.com, pada awal persidangan, pertanyaan-pertanyaan hakim, banyak dijawab 'tidak tahu' oleh Susi, hingga hakim mencurigai ada yang memerintahkan Susi untuk menjawab demikian.
Namun Susi segera menampik dan menyatakan tidak ada yang menyuruhnya menjawab 'tidak tahu'. Susi lantas diberi teguran oleh hakim agar menjawab dengan jelas.
Bukannya diindahkan, keterangan yang diberikan Susi malah berubah-ubah alias mencla-mencle. Ada pula keterangan yang berbeda dengan yang ia nyatakan dalam BAP penyidik kepolisian.
Sehingga, hakim beberapa kali mengindikasi bila Susi berbohong. Terkait hal tersebut, Hakim Wahyu sempat mengultimatum Susi. Apabila ada keterangan yang dia sampaikan berbeda, maka akan konsekuensi berupa hukuman pidana.
Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh hakim diantaranya mengenai jumlah PRT di rumah Ferdy Sambo, kepindahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ajudan Ferdy Sambo, keikutsertaan Susi ke Bali, kelahiran anak bungsu Putri Candrawathi, serta kejadian di Magelang.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E pun meminta hakim untuk menjerat Susi, PRT yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan pasal tentang kesaksian palsu.
Baca Juga: Dinilai Banyak Bohong, Ini Beberapa Jawaban Susi, PRT Ferdy Sambo
Karena sejak awal persidangan, Susi kerap memberikan keterangan yang berubah ketika majelis hakim maupun JPU melayangkan pertanyaan.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," kata Ronny.
"Nanti kami pertimbangkan," kata majelis hakim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
5 Film Animasi Hollywood yang Siap Menghibur Penonton di Tahun 2026!
-
Panduan Merawat Mobil Hybrid Toyota Agar Aki Tidak Tekor Saat Ditinggal Mudik Lebaran
-
4 Mix and Match Outfit ala Jeon Somi untuk Look Effortless tapi Chic!
-
Aksi Penyamaran di Sekolah: Mengikuti Keseruan The Man from Stone Creek
-
Promo Kue Kering Holland Bakery, Cocok untuk Hampers atau Hidangan Lebaran Premium
-
Dukungan KUR BRI Perkuat Produksi Genteng Lokal, Tingkatkan Omzet Bulanan
-
Selamat Jalan Fahdly: SMAN 5 Bandung Berduka, Sekolah Minta Stop Sebar Video Maut di Cihampelas
-
Patahkan Stigma Iran 'Seram', Traveler Ini Bagikan Pengalaman Salat di Masjid Syiah
-
20 Link CTTV Tol Real-time untuk Pantau Arus Mudik Lebaran 2026
-
IndoEBTKE ConEx 2026 Diluncurkan, Fokus Akselerasi Transisi Energi ASEAN