/
Senin, 31 Oktober 2022 | 21:03 WIB
ART Ferdy Sambo Susi bersaksi di sidang (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom)

SUARA SEMARANG -- Keterangan Susi, Pekerja Rumah Tangga (PRT) Ferdy Sambo berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Daden Miftahul Haq, eks Ajudan Ferdy Sambo dalam sidang terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Perbedaan keterangan tersebut, terkait anak keempat dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berusia 1,5 tahun.

Menurut keterangan Susi, anak tersebut merupakan anak kandung dari Putri Candrawathi. Susi mengetahui tanggal, bulan dan tahun lahir si anak, namun untuk tempat lahirnya, ia tidak mengetahui.

Hakim sempat mencecar siapa ibu yang melahirkan anak terakhir tersebut. Susi menjawab Putri Candrawathi.

Hakim pun kembali bertanya sekali lagi, dan Susi tetap pada pernyataannya bahwa Putri Candrwathi lah yang melahirkan anak keempat tersebut.

"Saudara bertetap Ibu Putri yang lahirkan? Jawab yang serius. Siapa yang melahirkan Arka?"cecar hakim.

"Ibu Putri," jawab Susi.

Keterangan tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Daden Miftahul Haq, eks Ajudan Ferdy Sambo. Deden mengungkapkan bahwa anak yang masih berusia 1,5 tahun tersebut adalah anak adopsi.

Dikutip dari Suara.com, majelis hakim bertanya apakah Putri Candrawathi pernah melahirkan sejak 2019 lalu. Daden pun menjawab kalau Putri tak pernah mengandung dalam rentan waktu tersebut.

Baca Juga: Lesti Billar Diisukan Bangkrut, Keluarga : Bisnis Billar Banyak

"Dari tahun 2019 dia (Putri) pernah hamil atau melahirkan?" tanya hakim.

"Setahu saya tidak yang mulia," beber Daden.

Hakim kemudian menukil keterangan Susi soal anak keempat berusia 1,5 tahun yang dilahirkan Putri. Daden, selama menjadi ajudan mengaku bahwa Putri tak pernah mengandung.

"Tadi saudara Susi mengatakan anak ibu PC itu dilahirkan usia saat ini 1,5 tahun. Dia ngotot kalau itu anaknya ibu PC. Saudara sebagai ajudan tidak pernah melihat saudara PC hamil?" cecar hakim.

"Siap yang mulia," jawab Daden.

"Sejak kapan itu bayi ada di rumah?" lanjut hakim.

"Mohon izin yang mulia, jika pertanyaan ini menyangkut dengan kasus," ucap Daden.

"Ini menyangkut dengan kasus," sela hakim.

"Siap yang mulia, mohon izin karena setahu saya ibu dan bapak tidak. Anaknya yang paling kecil ini dikhawatirkan masa depannya," ucap Daden.

"Ini dipersidangan, saya bertanya tidak ada kaitannya dengan masa depan atau apapun?" papar hakim.

"Tidak ada juga wartawan yang mengekspose," ucap hakim.

"Untuk anak ibu PC dan bapak yang paling kecil, itu anak adopsi yang mulia. Untuk prosesnya saya tidak mengetahui," jawab Daden.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore ini tidak menyalakan suara ketika para eks ajudan Sambo bersaksi. Belum diketahui alasan di balik hal tersebut.

Load More