/
Sabtu, 12 November 2022 | 22:24 WIB
Banjir Perumahan Wahyu Utomo Ngaliyan Semarang. (Instagram @prastwd)

SUARA SEMARANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bertindak tegas mulai dari bangunan ilegal, gajian C hingga perumahan yang salahi fungsi lahan hijau.

Tindakan Satpol PP sebagai respon atas kejadian banjir limpasan di wilayah Perumahan Wahyu Utomo Ngaliyan pada Minggu (6/11/2022) lalu.

Dugaan adanya bangunan ilegal dan salahi fungsi lahan hijau pada wilayah Semarang bagian atas menjadi penyebab atau biang keladi banjir.

Karenanya, Satpol PP akan melakukan sidak lapangan pada wilayah Semarang bagian atas sepeti di kecamatan Gunungpati. 

"Pekan depan Selasa ya, tim gabungan Satpol PP akan sidak cek lokasi," kata Fajar Purwoto Kasatpol PP Kota Semarang, Sabtu (12/11/2022).

Fajar mengatakan sejumlah petugas dari tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Hukum Setda, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas Tata Ruang untuk turun cek ke lokasi Semarang bagian atas.

Dia menuturkan sidak akan dimulai dari Kali Beringin hingga ke hulu, terutama daerah Gunungpati. Hal ini karena disinyalir banyak perumahan yang menempati lahan hijau serta tidak berizin alias liar.

Dugaan ada bangunan Ilegal yang salahi fungsi lahan hijau didapatkan dari laporan warga.

“Informasi warga sekitar Gunungpati, banyak lahan hijau yang bukan untuk perumahan malah jadi perumahan,” katanya.

Baca Juga: Jadwal Uji Coba Tol Semarang Demak Dibuka 12-17 November Seksi 2, Ini Lokasi Pintu Masuk dan Exit Tol

Selain sidak pada bangunan Ilegal dan salahi aturan fungsi lahan, Satpol PP juga akan mengecek beberapa Galian C yang ada di area atas.

Sebab, sangat dimungkinkan adanya Galian C turut adil merusak ekosistem terutama resapan air yang tak maksimal saat hujan turun.

"Nanti hasil maping kita serahkan kepada Bu Walikota Semarang," katanya.

Sidak dilakukan dengan memperhatikan indikator pada fungsi lahan hijau atau yang tidak diperbolehkan adanya pemanfaatan bangunan.

Pihaknya akan melakukan beberapa tindakan bagi yang melanggar alih fungsi lahan hijau pada wilayah Semarang bagian atas.

"Kepada pelanggar perda kami tindak tegas, dari penyegelan hingga pembongkaran," katanya.

Sebelumnya, Plt Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak memerintahkan Sekda Kota Semarang dan Satpol PP untuk menyelidiki wilayah Semarang bagian atas.

Menurut Mbak Ita, kejadian banjir limpasan di Perumahan Wahyu Utomo tidak begitu saja terjadi, sebab hanya ada sungai kecil.

"Kita koordinasikan dengan ahli geologi Dinas ESDM, satpol PP untuk cek dan selidiki ada apa di Semarang bagian atas apakah ada yang menyalahi fungsi lahan," katanya.

Load More