SUARA SEMARANG – Raibnya sejumlah uang di rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menimbulkan kecurigaan berbagai pihak. Kecurigaan tersebut bukan tanpa sebab, karena penarikan dari rekening terjadi setelah Brigadir J tewas.
Terkait hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Anita Amalia Dwi Agustina, selaku pegawai BNI Cabang Cibinong dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/11/2022).
Dalam sidang dengan tiga terdakwa Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer ini, Anita membeberkan fakta bahwa benar terjadi pemindahan uang dari rekening milik Brigadir J sebanyak Rp 200 juta.
Dikutip dari Suara.com, uang senilai Rp 200 juta tersebut, ternyata dipindah dari rekening almarhum ke rekening Ricky Rizal. Pemindahan dilakukan sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp 100 juta.
Amalia dalam perkara ini mengaku mendapat kuasa untuk membuka rekening terdakwa Ricky Rizal. Ketika menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), dia ditanya penyidik terkait kegiatan transaksi di rekening milik Ricky.
"Apa yang anda ketahui dengan perkara ini?" tanya ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ketika di BAP saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," jawab Amalia.
"Ada apa dengan data nasabah RR (Ricky Rizal)?" lanjut hakim Wahyu.
"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," ucap Amalia.
Baca Juga: Ibu-Ibu Merapat! Inilah 5 Makanan Sehat Terbaik untuk Meratakan Perut
Kepada penyidik, Amalia turut menyerahkan rekening koran Ricky sebagai barang bukti. Data dalam rekening koran tersebut menunjukkan adanya transaksi pada 11 Juli 2022 melalui aplikasi bank.
Transaksi dari rekening Yosua ke rekening Ricky tersebut terjadi sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp100 juta. Sehingga, total transaksi menjadi Rp200 juta.
"Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa RR sejumlah?" tanya hakim Wahyu.
"Rp100 juta sebanyak dua kali jadi total Rp200 juta," jawab Amalia.
"Itu pemindahannya pakai apa?" cecar hakim Wahyu.
"Menurut rekening keterangan identity, bisa melalui internet banking atau mobile banking atau yang melalui jaringan internet," ucap Amalia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan
-
Perbasi Surakarta 2026-2030 Dilantik, Bidik Sapu Bersih Emas Porprov Jateng 2026
-
Pencurian 22 Gerai Alfamart di Lombok Terungkap
-
Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN
-
Anak Merah Putih di Ujung Sabah
-
Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Prambanan Jazz 2026: Hemat Liburan dengan Promo Hotel & Kuliner dari BRImo
-
IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan
-
BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya