Bisnis / Keuangan
Minggu, 05 Juli 2026 | 19:46 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
  • Bursa Efek Indonesia berencana menyempurnakan aturan Papan Pemantauan Khusus untuk meningkatkan transparansi serta perlindungan bagi para investor.
  • BEI mengusulkan penghapusan tiga dari sebelas kriteria lama, termasuk persyaratan saham beredar bebas dan likuiditas rendah selama tiga bulan.
  • Perubahan mekanisme perdagangan mencakup implementasi periode tanpa pembatalan serta penyesuaian batas auto rejection berdasarkan kelompok harga saham tertentu.

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana membuat sejumlah perubahan terhadap aturan Papan Pemantauan Khusus. Hal ini  dilakukan sebagai bagian dari upaya menyempurnakan mekanisme perdagangan agar lebih transparan, efisien, dan tetap memberikan perlindungan kepada investor.

Mengutip Instagram resminya @indonesiastockexchange, evaluasi ini merupakan  pengembangan yang dilakukan secara bertahap, BEI mengusulkan sejumlah penyesuaian, di antaranya implementasi Non- Cancellation Period serta hasil review Papan Pemantauan Khusus.

"Papan Pemantauan Khusus terus disempurnakan sebagai bagian dari upaya BEI dalam mendukung mekanisme perdagangan yang lebih transparan dan efisien," tulis BEI yang dikutip Minggu (5/7/2026).

BEI mengubah aturan perdagangan saham. [ANTARA].

BEI mengusulkan menghapus tiga kriteria dari 11 kriteria yang berlaku saat ini,
Kriteria yang dihapus meliputi perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan saham beredar bebas (free float), saham dengan likuiditas rendah berdasarkan nilai dan volume transaksi selama tiga bulan terakhir.

Lalu, penghentian sementara perdagangan (suspensi) selama satu hari bursa yang disebabkan aktivitas perdagangan.

Selain itu, sejumlah kriteria lainnya tetap dipertahankan, seperti harga saham yang rendah disertai likuiditas terbatas, opini audit disclaimer, perusahaan yang tidak membukukan pendapatan, emiten dengan ekuitas negatif, perusahaan dalam proses PKPU atau pailit, hingga anak usaha yang memberikan kontribusi material terhadap pendapatan namun berada dalam kondisi PKPU atau pailit.

Adapun satu kriteria mengenai kondisi lain yang ditetapkan Bursa disesuaikan.

BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan saham di Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian dilakukan pada batas auto rejection berdasarkan kelompok harga saham.

Dalam usulan terbaru, saham dengan harga Rp1-Rp10 tetap memiliki fraksi harga Rp1. Namun, batas auto rejection untuk saham di atas Rp10 hingga Rp200 diusulkan menjadi 35 persen, saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 menjadi 25 persen dan saham di atas Rp5.000 menjadi 20 persen.

Baca Juga: Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini

Load More